Pendaftaran Capres Dipersingkat, Pengamat Bagus Buat Rakyat

Jakarta, IDN Times - Kemendagri bersama Komisi II DPR dan KPU menyetujui pemangkasan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Semula pendaftaran dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023, kini durasinya dipercepat menjadi 19-25 Oktober 2023.
Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio menyambut baik keputusan tersebut. Dia memuji langkah pemerintah dan KPU yang telah memfinalisasi jadwal tersebut. Menurutnya keputusan ini sangat baik bagi rakyat dan capres-cawapres peserta Pemilu 2024.
“Kalau untuk rakyat Indonesia, artinya mereka akan segera bertemu dengan capres cawapres yang secara resmi akan maju di perhelatan pilpres 2024," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).
Menurut pria yang akrab dipanggil Hensat ini, rakyat juga diuntungkan karena mereka bisa memahami proses pemilu secara utuh dan memberikan waktu lebih untuk memahami ide serta gagasan pasangan calon presiden (capres) dan (cawapres).
Pasangan kandidat capres-cawapres pun turut diuntungkan dari keputusan ini. Sebab, mereka jadi memiliki tambahan waktu untuk turun langsung ke masyarakat dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Tentu ada sedikit tambahan waktu bagi para paslon untuk mendengar apa yang warga inginkan. Namun yang lebih penting dengan ditetapkannya jadwal baru di 19-25 Oktober ini diharapkan Pak Ganjar dan Pak Prabowo segera mendapatkan pasangan. Karena sampai saat ini baru pasangan Anies-Muhaimin yang mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutur dia.
Baca Juga: KPU Akan Gelar Hari Pencoblosan Lebih Awal di Luar Negeri
1. Capres-cawapres akan ditetapkan pada 13 November
Pembukaan tahapan pendaftaran capres-cawapres tersebut sebenarnya sesuai dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Hanya yang berbeda, dalam Peraturan KPU itu, penetapan capres-cawapres ditutup hingga 25 November 2023.
Dengan demikian artinya, hanya durasi pendaftarannya saja yang dipersingkat. Dari yang sebelumnya 38 hari, kini hanya menjadi tujuh hari.
Adapun, disesuaikannya tahapan pendaftaran capres-cawapres merupakan konsekuensi dari Perppu Pemilu. Hal itu perlu disesuaikan, sebab penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sehingga hari penetapan capres-cawapres jatuh pada 13 November 2023.
Baca Juga: KPU Siapkan 1,2 Miliar Surat Suara dan 4 Juta Kotak Suara Pemilu 2024
2. KPU lebih condong alternatif pendaftaran pada 19 sampai 25 Oktober
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada dua opsi terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres. Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR mengenai Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan Wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Dua opsi waktu tahapan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu antara 10 sampai 16 Oktober dan 19 sampai 25 Oktober.
Editor’s picks
"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran untuk dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023. Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari PKPU 3/2022 tentang tahapan," kata dia, Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Kemendagri menyetujui usulan KPU terkait tahapan pendaftaran capres dan cawapres yang jatuh pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebagai pimpinan rapat sempat bertanya kepada Anggota DPR yang hadir dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.
"Pemerintah setuju?," tanya Doli dalam Rapat Konsultasi di Ruang Sidang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) malam.
"Sangat setuju," jawab Bahtiar.
Doli lantas mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya waktu penetapan pendaftaran capres dan cawapres tersebut.
"Jadi 19 sampai 25 Oktober 2023. Kita sepakat ya oke," tutur dia.
Untuk diketahui, nantinya tahapan tersebut akan dimasukan ke dalam PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Kendati demikian, kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi bersama DPR dan pemerintah sebenarnya tidak mengikat untuk KPU. KPU tetap punya hak secara mandiri memutuskan atas pertimbangan soal pendaftaran capres-cawapres yang akam mereka tetapkan dalam PKPU.
3. DPR jelaskan alasan alternatif pendaftaran 19 sampai 25 Oktober 2023
Saat ditemui usai menggelar rapat konsultasi, Doli menjelaskan alasan DPR menyetujui alternatif masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 19 sampai Oktober 2023.
Menurutnya, pendaftaran dan verifikasi paslon capres-cawapres tidak serumit melakukan verifikasi bakal calon anggota legislatif. Mengingat, jumlah bacaleg yang sangat banyak.
"Nah apalagi kan kita berasumsi pasangan calon ini kan tidak serumit mereka memverifikasi administrasi caleg. Sebenarnya tidak membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memverifikasi bahkan tergantung si partai politiknya sebetulnya kalau partai politik dan gabungan paprolnya bisa mempersiapkan administrasinya ckup baik saya kira mereka juga cepat," kata dia Rabu (20/9/2023) malam.
Di sisi lain, Komisi II DPR juga meminimalisir persepsi masyarakat yang muncul apabila memilih alternatif pendaftaran 10 sampai 16 Oktober 2023. Doli menuturkan, diksi yang muncul justru seakan ada upaya mempercepat masa pendaftaran. Padahal, kata dia, alternatif tersebut merupakan penyesuaian dari Perppu Pemilu.
"Kan selama ini tahapan yang berikutnya, selama ini berkembang kan memang dimulai 10 Oktober, jadi supaya tidak menimbulkan persepsi baru, apalagi muncul diksi-diksi yang kurang tepat seperti saya katakan, dipercepat segala macam itu ya. Akhirnya kita memutuskan tetap 19 Oktober," tutur Doli.
Baca Juga: PAN Ragu Pemilu 2024 Hanya Akan Diikuti Dua Bakal Capres