Peneliti BRIN Nilai Polemik Jabatan Kades Terkait Balas Budi di 2024

UU Desa merugikan masyarakat jika dipolitisasi

Jakarta, IDN Times - Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengkritisi adanya pembahasan perpanjangan jabatan kepala desa (kades). Dia menilai, rencana itu justru kental dengan kepentingan politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.

Dia menilai, jika usulan itu diakomodir dalam revisi UU Desa, maka terjadi semacam balas budi atau politik saling menguntungkan.

"Ini kepentingan politik karena dia bisa langsung mengarah dalam proses pemilu 2024. Jadi kepentingan politiknya sangat kental tarikannya ke sana. Munculnya politicly simbiotic, istilahnya saling menguntungkan secara politik," kata Siti Zuhro kepada awak media, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: APDESI Usul Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Sampai 3 Periode

1. UU Desa yang dibenturkan dengan kepentingan politik merugikan masyarakat

Peneliti BRIN Nilai Polemik Jabatan Kades Terkait Balas Budi di 2024

Siti Zuhro menegaskan agar Undang-Undang tentang Desa tak dikaitkan dengan urusan politik. Sebaliknya, jika UU Desa dibenturkan dengan kepentingan politik maka justru akan merugikan masyarakat desa.

"Jadi jangan dicampuri dengan politik seperti ini, ini politisasi desa namanya. Dan itu yang akan merugikan kita semua, padahal kantong-kantong penduduk itu ada di desa," ujar dia.

Dia mengatakan, anggaran desa yang besar tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat bukan mempolitisasi.

"Jadi nawaitunya diberikan dengan undang-undang desa, digelontorkan uang yang gede itu tujuannya tidak lain adalah untuk mensejahterakan masyarakat desa, bukan untuk mempolitisasi," kata Siti Zuhro.

Baca Juga: Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Namanya Aspirasi ya Silakan

2. Buka potensi kades dukung parpol tertentu di 2024

Peneliti BRIN Nilai Polemik Jabatan Kades Terkait Balas Budi di 2024Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia juga mengatakan, jabatan yang diperpanjang membuka peluang politik balas budi, di mana kades mendukung balik parpol pada Pemilu 2024.

"Iya ujung-ujungnya ke sana (politik balas budi) jadinya. Itu yang tidak boleh dalam pendewasaan politik masyarakat kita. Kita kan harus matang menjadi tingkat ke atas wisdom, memiliki kebajikan. Kita tidak akan wisdom, terus berkompetisi terus ini akan membuat kita itu jadi tidak beradab," ujar dia.

Baca Juga: Kepala Desa se Indonesia Sampaikan Dukungan atas Pembangunan IKN

3. DPR imbau isu jabatan kepala desa tak dikaitkan ke Pemilu 2024

Peneliti BRIN Nilai Polemik Jabatan Kades Terkait Balas Budi di 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengimbau agar polemik masa jabatan kepala desa (kades) tidak dikaitkan dengan karena kepentingan politis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.

"Isu perpanjang jabatan kepala desa dikaitkan kepentingan politik Pemilu 2024 harus kita hindari," kata Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

"Itu juga yang saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," sambung Doli.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar menegaskan, bahwa perubahan masa jabatan kepala desa harus ditempuh melalui mekanisme revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dia mengatakan, alasan mendasar adanya revisi UU Desa adalah untuk menciptakan aturan yang mendukung perkembangan desa sebagai pembangunan nasional. Namun menurut dia, potensi perkembangan desa semakin besar jika masa jabatan kepala desa diperpanjang.

"Jadi menurut saya ini harus dikaji. Jadi jangan di situ (masa jabatan kepala desa) dulu, tapi kita masuk dulu dan kita sepakat kita akan merevisi undang-undang karena kita perlu memperkuat basis desa menghadapi pembangunan ke depan," jelas dia.

Baca Juga: Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Namanya Aspirasi ya Silakan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya