Pengamat Sebut Terorisme di Indonesia Mulai Beradaptasi dan Berkembang

Pemerintah harus serius tekan aksi terorisme di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang belum bebas dari gerakan terorisme. Menurut dia, terorisme merupakan ancaman nyata bagi kelangsungan hidup masyarakat, termasuk di Indonesia.

Bahkan dia mencatat, dalam kurun waktu 21 tahun terakhir, setidaknya ada lebih dari 500 aksi terorisme berlangsung di tanah air.

"Indonesia adalah negara yang belum bebas dari aksi teror. Selama tahun 2000-2021 tercatat terjadi 553 aksi teror di indonesia," kata Stanislaus dalam sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi UI berjudul 'Model Tata Kelola Kolaborasi dalam Pencegahan Terorisme di Indonesia' di Auditorium Kampus FIA UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: 3 Napi Kasus Terorisme di Serang Ikrar Setia pada NKRI

1. Terorisme di Indonesia justru beradaptasi dan berkembang

Pengamat Sebut Terorisme di Indonesia Mulai Beradaptasi dan BerkembangIlustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)

Stanislaus mengatakan, sepanjang setahun terakhir ini aksi teror belum juga usai, bahkan cenderung menunjukkan tren perkembangan. Salah satunya, kelompok yang menjalankan praktik terorisme selalu beradaptasi dengan keadaan yang ada.

"Aksi teror di Indonesia juga terus berkembang dan beradaptasi menyesuaikan keadaan, bahkan aksi teror tersebut melibatkan perempuan dan anak-anak," ujar dia.

Oleh sebab itu, dia mendorong melalui materinya kali ini agar pemerintah membentuk sebuah formula yang tepat untuk mencegah terjadinya aksi-aksi terorisme di dalam negeri.

"Pencegahan terorisme menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah, mengingat rentetan aksi teror yang terjadi menimbulkan banyak korban jiwa dan dampak lainnya," ucap Stanislaus.

2. Pemerintah dan lembaga terkait harus bekerja sama melawan terorisme

Pengamat Sebut Terorisme di Indonesia Mulai Beradaptasi dan BerkembangFreepik.com/macrovector

Selain itu, pemerintah diimbau bisa bekerjasama secara aktif dengan semua stakeholder yang ada dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Sehingga pemahaman dan visi yang sama dalam mengatasi persoalan terorisme bisa dilakukan dengan efektif.

"Pemerintah dan mitranya harus peka dalam penanganan terorisme, muncul ego sektoral dapat menghambat pencegahan terorisme," tutur dia.

Baca Juga: Objek Vital Nasional Harus Dijaga dari Gangguan Paham Terorisme

3. Pemerintah diminta lengkapi payung hukum UU Terorisme

Pengamat Sebut Terorisme di Indonesia Mulai Beradaptasi dan BerkembangIlustrasi

Dia menjelaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini memiliki senjata yuridis yang baik, yakni UU Terorisme. Namun sayangnya, UU tersebut belum cukup membantu untuk mencegah penyebaran paham radikalisme hingga terorisme kepada masyarakat.

Salah satu alasannya, kata Stanislaus, karena perilaku mereka yang sudah tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan seperti sebelumnya.

"Kita punya UU Nomor 5 tahun 2018, tapi kelompok teror ini tidak melakukan cara kekerasan untuk menggalang masa," kata dia.

Oleh karena itu, dia mendorong agar ada payung hukum yang dapat melengkapi UU terorisme yang saat ini sudah ada, sehingga upaya penanggulangan terorisme bisa semakin maksimal.

"Ini membuat saya mengusulkan UU Perlindungan ideologi agar bisa melindungi masyarakat," ucap dia.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya