Penggugat Sistem Pemilu 2008 Ajukan Diri Terkait Uji Materi di MK

Proporsional tertutup dinilai tak relevan diterapkan

Jakarta, IDN Times - Pengacara sekaligus penguggat sistem Pemilu pada 2008 lalu, Muhammad Sholeh mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi proposional terbuka.

Sholeh sendiri merupakan pihak yang mengajukan gugatan pada sistem proporsional semi terbuka yang berlaku pada Pemilu 2004 lalu. Dalam uji materi yang diajukan tahun 2008, putusan MK mengabulkan gugatan dari Sholeh.

"Jadi hari ini kita mendaftarkan diri mengajukan permohonan masuk menjadi pihak terkait di dalam permohonan Nomor 114 Tahun 2022, kenapa saya mengajukan diri, sebab saya punya legal standing dalam perkara ini karena pada tahun 2008 saya ajukan gugatan Nomor 22, waktu itu masih semi terbuka harus 30 persen baru bisa suara terbanyak," kata Sholeh saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Perludem: Gugatan Sistem Proporsional Tertutup Bukan Ranah MK 

1. Uji materi proposional semi terbuka digugat di era kepemimpinan Mahfud MD

Penggugat Sistem Pemilu 2008 Ajukan Diri Terkait Uji Materi di MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sholeh mengisahkan kembali proses uji materi tahun 2008 silam, di mana MK masih dipimpin Mahfud MD.

"Kita mengajukan gugatan itu dan pada tanggal 23 Desember 2008 jelang penetapan daftar caleg tetap, itu dikabulkan mahkamah konstitusi waktu itu masih dipimpin Pak Mahfud MD," ucap dia.

Melihat kondisi politik jelang Pemilu 2024 mendatang, Sholeh mengaku tidak ingin jika nantinya proporsional tertutup atau proporsional semi terbuka kembali diberlakukan.

"Artinya ketika sekarang menjelang Pemilu 2024 ada yang mempersoalkan dan arahnya seakan-akan ini dikabulkan seperti yang disampaikan ketua kpu Hasyim Asy'ari, maka saya tidak berkeinginan kalau ini sampai dikabulkan Mahkamah Konstitusi," tutur dia.

Baca Juga: Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK

2. Proporsional terbuka paling relevan

Penggugat Sistem Pemilu 2008 Ajukan Diri Terkait Uji Materi di MKIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Sholeh menilai proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang paling relevan dengan kondisi politik di Indonesia. Dia juga membantah anggapan sejumlah pihak yang menilai sistem proporsional tertutup punya sisi positif. 

"Oleh karena itu kita mengajukan diri, sebab persoalan ini bukan legal policy, bukan open kebijakan dari pembentukan undang-undang. Tetapi proporsional terbuka itu adalah sistem pemilu yang paling bagus dan tak bertentangan dengan UU," jelas dia.

"Bukan berarti tertutup itu ada baik dan jeleknya, itu tidak ya, saya tegaskan tertutup itu jelek semua," sambung Sholeh.

Baca Juga: MK Bersama DPR dan Presiden Bahas Gugatan Proporsional Terbuka

3. Sesuai dengan UUD kedaulatan di tangan rakyat

Penggugat Sistem Pemilu 2008 Ajukan Diri Terkait Uji Materi di MKIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Sholeh lantas menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Sehingga pada pemilu, seluruh keputusan bergantung pada hak pilih rakyat.

"Kapan itu dipengejawatannya ya pada saat pemilu, itu kembali ke Pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan pemilihan umum itu langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil. Itu bukan slogan saja tapi diatur dalam UU, maknanya langsung itu tidak melalui parpol. Kalau pemilih itu pilih tokoh A ya A yang dipilih, bukan memberikan mandat kepada partai terus nanti partai itu memberikan itu ke nomor satu, itu gak boleh begitu," imbuh dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya