Penjelasan Mahfud Kenapa Kasus Brigadir J Tewas Sempat Sulit Diungkap

Mahfud sempat berdiskusi dengan Ketua KPK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan mengapa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sempat mengalami kesulitan.

Dia menilai, hal itu lantaran kasus terjadi di internal kepolisian. Kemudian ditambah dengan kepentingan politik sejumlah aparat kepolisian yang kini menjadi tersangka.

Mahfud mengungkapkan, dia sempat berdiskusi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi.

Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Firli menilai kasus pembunuhan Brigadir J sejatinya mudah untuk diungkap.

"Kasus kayak gini kalau tidak ketemu itu kebangetan. Wong orang hilang tubuhnya terpisah, hanya orang masih dikubur dengan semen bisa ketemu kok," kata Mahfud menirukan pernyataan Firli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.

"Kalau kayak gini tuh polsek aja bisa kalau tidak ada psycho psychological itu. Itu bisa polsek. Karena itu tempatnya hanya dalam sekian area. Orang yang ada di situ sudah diketahui lebih dari dua atau tiga, itu gampang," sambung dia.

Mahfud juga menyebut, kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terungkap berkat dorongan masyakarat.

"Itu memang dorongan masyarakat membuat itu (pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J) jadi gampang," ujar dia.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengapresiasi kinerja Polri, terutama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta tim khusus yang telah bekerja dengan baik dalam mengungkap pelaku pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, atasan Brigadir J yang juga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah diumumkan sebagai tersangka pada Selasa petang tadi.

"Proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus, para jenderal bintang 3, 2, 1 dan seterusnya ke bawah," ujar Mahfud.

Terkait sikap tegas Polri, Mahfud menilai, Kapolri dan jajarannya tak ubahnya seperti menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi khusus.

"Malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus skenario yang memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana karena dugaannya sangkaannya Pasal 340, 338, 55, 56 (KUHP), dan mungkin itu akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 133, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum," kata Mahfud.

"Tapi yang pokok bayinya, terduga pelaku utama sudah ditemukan, dijadikan tersangka, Sambo, Ferdy Sambo," sambung Mahfud.

Baca Juga: Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Timsus Periksa Istri Ferdy Sambo 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya