Perppu Pemilu Belum Diterbitkan, Mendagri: Tunggu UU Papua Barat Daya

Pemerintah berupaya segera undangkan UU Papua Barat Daya

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia menjelaskan, salah satu yang jadi pertimbangan belum terbitnya Perppu Pemilu karena Undang-Undang Papua Barat Daya belum resmi diundangkan. UU Papua Barat Daya dipastikan sudah dikirim dari DPR ke Presiden. Oleh sebab itu, diupayakan UU tersebut bisa segera diundangkan.

“Perppu kita masih menunggu Papua Barat Daya dulu. (UU) Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya. Dari DPR kemudian ke Presiden, sekarang berupaya minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Survei: Lemahnya Identitas Partai Jadi Sumber Polarisasi Pemilu 2024

1. Perppu bergantung pada diundangkannya UU Papua Barat Daya

Perppu Pemilu Belum Diterbitkan, Mendagri: Tunggu UU Papua Barat DayaIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Tito mengatakan, pemerintah menunggu diundangkannya UU Papua Barat Daya supaya penerbitan Perppu berjalan efektif dan efisien, sehingga pemerintah tak perlu mengeluarkan Perppu dua kali.

Dia lantas menegaskan, saat ini Perppu masih dalam proses karena beberapa waktu lalu baru saja disetujui pemerintah.

“Maka Perppu ini sangat bergantung dari kecepatan mengundangkan Papua Barat Daya. Sudah diketok pemerintah, tapi kan baru diterima minggu kemarin. Sekarang lagi berproses,” tutur Tito.

Baca Juga: Jokowi Harap Tak Ada Politik Adu Domba di Pemilu 2024

2. UU Papua Barat Daya diresmikan, pemerintah segera lantik Pj gubernur

Perppu Pemilu Belum Diterbitkan, Mendagri: Tunggu UU Papua Barat DayaMendagri Tito Karnavian (Doc. Puspen Kemendagri)

Lebih lanjut, mantan Kapolri ini mengatakan, jika UU Papua Barat Daya resmi diundangkan, maka Kemendagri akan segera melantik penjabat (Pj) gubernur.

“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj gubernurnya,” tutur Tito.

Baca Juga: KPU Siap Rumuskan Kampanye Politik Adu Gagasan di Pemilu 2024

3. Perppu tak akan hambat tahapan Pemilu 2024

Perppu Pemilu Belum Diterbitkan, Mendagri: Tunggu UU Papua Barat DayaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Tito memastikan, mundurnya penerbitan Perppu Pemilu tak akan menghambat jalannya tahapan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Mengingat dalam waktu dekat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.

"KPU tetap running. Sesuai dengan tahapannya, 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD, yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam Perpu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB. Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU," imbuh dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya