Pertanyakan Nasib Dapil di IKN, KPU Dorong Revisi UU Pemilu

Bakal berdampak pada anggaran Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkap polemik terkait nasib Ibu Kota Negara (IKN) baru jelang Pemilu 2024.

Dia mengaku bingung dengan kebijakan yang bakal diambil KPU lantaran status  IKN belum jelas. Ditambah, Undang-Undang Pemilu belum mengatur soal keberadaan ibu kota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?" ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Kemendagri Berikan Hak Akses NIK ke KPU untuk Cek Pemilih Pemilu 2024

1. Pilpres dan Pileg bakal digelar di IKN

Pertanyakan Nasib Dapil di IKN, KPU Dorong Revisi UU PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasyim memastikan berdasarkan UU IKN, di sana bakal diselenggarakan berbagai pemilihan umum. Mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya mengarah pada pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD.

"Yang jelas di undang-undang (UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujar dia.

2. Teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara berubah

Pertanyakan Nasib Dapil di IKN, KPU Dorong Revisi UU PemiluIlustrasi capres cawapres (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Diketahui, kedua wilayah itu merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.

Hasyim menilai, dampaknya bakal terjadi pergantian administratif di kedua daerah tersebut, lantaran jumlah dan batas wilayahnya yang ikut berubah.

"Untuk Kalimantan Timur wilayah IKN itu kan sebagian wilayah Kalimantan Timur itu kan dijadikan ada pergeseran administratif menjadi bagian dari provinsi IKN. Maka dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan Timur kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu pasti akan ada perubahan-perubahan," tutur Hasyim.

Baca Juga: Jelang Penetapan UU Pemekaran Papua, Kondisi di Mimika Kondusif

3. Tiga provinsi baru di Papua jadi pertimbangan

Pertanyakan Nasib Dapil di IKN, KPU Dorong Revisi UU PemiluIlustrasi Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Hasyim juga menyinggung soal tiga provinsi baru di Papua. Menurut dia, UU Pemilu juga harus direvisi karena bakal berdampak pada penghitungan ulang anggaran Pemilu 2024 yang saat ini hampir Rp77 triliun. Dia berharap, revisi UU Pemilu bisa segera disahkan pada akhir 2022.

"Akhir tahun ini idealnya sudah direvisi, karena Februari sudah ada kegiatan tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan. Sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap. Berikutnya pada Mei sudah dilakukan pencalonan baik untuk DPR RI, DPD. Nah oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," ucap dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya