PPS Pemilu 2024, Simak Ini Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilihan Umum

Tugas dan wewenang PPS tercantum dalam PKPU Nomor 8/2022

Jakarta, IDN Times - Setiap menjelang pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya disibukkan dengan tahap-tahap pemilu, tapi juga pembentukan Panitia Pemungut Suara (PPS). 

PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten dan kota untuk membantu menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan maupun desa.

Tugas dan wewenang PPS telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. PKPU tersebut membahas tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelanggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Lantas apa saja tugas dan kewenangan PPS?

Baca Juga: KPU Gandeng PGI, Ajak Pemilih Tak Baper di Pemilu 2024

1. Tugas PPS dalam pemilu

PPS Pemilu 2024, Simak Ini Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilihan UmumIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Mengutip Pasal 18 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas PPS:

(1) Dalam penyelenggaraan pemilu, PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota  melalui PPK;

b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; 

g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan

h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

Baca Juga: KPU Gelar Audiensi ke KWI, Minta Dukungan dalam Pemilu 2024

2. Wewenang PPS dalam penyelenggaraan pemilu

PPS Pemilu 2024, Simak Ini Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilihan UmumIlustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sementara kewenangan PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Majelis Tinggi Konghucu Ingatkan Umat Tak Baperan

3. Kewajiban PPS dalam pemilu

PPS Pemilu 2024, Simak Ini Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilihan UmumIDN Times/Imam Rosidin

Kemudian, dalam PKPU dan pasal yang sama, merujuk Ayat 4, kewajiban PPS di antaranya:

a. membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya