Presiden Partai Buruh Akan Bahas Polemik KUHP di Sidang PBB

Buruh minta Jokowi tak tandatangani KUHP

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bakal membahas polemik Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebagai anggota organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO), Said Iqbal akan membawa pasal-pasal bermasalah KUHP ke sidang internasional di PBB.

"Saya akan bawa sekali lagi kedalam sidang ILO, saya minta ILO membawa ke sidang UN, yakni PBB majelis umum, negara-negara harus melawan terhadap UU KUHP. Saya sungguh-sungguh akan berkampanye secara internasional. Karena ini melanggar human right declaration," ucap Said Iqbal dalam aksi memperingati Hari HAM Sedunia, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Pasal Zina di KUHP, Stafsus Jokowi: Tak Sembarang Orang Bisa Melapor

1. Said Iqbal nilai DPR harusnya malu

Presiden Partai Buruh Akan Bahas Polemik KUHP di Sidang PBBPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Presiden Partai Buruh itu mengatakan, seharusnya DPR sebagai pihak yang mengesahkan RKUHP malu lantaran seakan menempatkan rakyat sebagai objek kejahatan. Padahal, rakyat yang memilih anggota DPR dalam pemilihan legislatif lima tahun sekali.

"DPR harus kita permalukan karena dia telah menempatkan rakyat sebagai objek kejahatan. DPR harus malu pada dirinya sendiri karena telah melanggar hak asasi rakyat. Padahal suara dia adalah suara rakyat. Jangan pilih partai-partai yang setuju KUHP," tutur dia.

Baca Juga: Pro-Kontra KUHP, Wapres Persilakan Ajukan Judicial Review ke MK

2. Jokowi diminta tak tandatangan UU KUHP

Presiden Partai Buruh Akan Bahas Polemik KUHP di Sidang PBBPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Said Iqbal juga meminta kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk tidak menandatangani UU KUHP yang sudah disahkan DPR RI.

Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan. Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Undang-Undang RKHUP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," kata dia.

Baca Juga: Wakil PBB di Jakarta Bahas KUHP, Dianggap Campuri Urusan RI

3. Buruh gelar aksi peringati Hari HAM Sedunia

Presiden Partai Buruh Akan Bahas Polemik KUHP di Sidang PBBAksi buruh peringati Hari HAM Sedunia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, sejumlah organisasi serikat buruh dan petani menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari ini, Sabtu (10/12/2022).

Said Iqbal memaparkan, dalam aksi yang dihadiri ratusan orang ini mengusung 9 (sembilan) isu tuntutan. 

Kesembilan tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tolak UU KUHP

2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja 

3. Land Reform - Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan

4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

5. Tolak upah Murah 

6. Tolak Outsourcing 

7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran 

8. Berantas Korupsi 

9. Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya