Putusan MK Pastikan Presiden Dua Periode Tak Bisa Maju Cawapres

Uji materi diajukan oleh dua kader Partai Berkarya

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan terkait uji materi aturan presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden.

Sebelumnya, permohonan itu diajukan oleh Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Sekjen Berkarya Fauzan Rahmansyah ke MK.

MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang pengucapan Putusan Nomor 117/PUU-XX/2022 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Baca Juga: Mahfud Risau Polarisasi Cebong-Kadrun Kembali Terjadi di Pemilu 2024

1. Bunyi pasal yang diuji

Putusan MK Pastikan Presiden Dua Periode Tak Bisa Maju CawapresSidang Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Partai Berkarya berlangsung dirung sidang Pleno MK (dok. MK)

Ada dua pasal yang diuji materi ke MK ialah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf n berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Sementara Pasal 227 huruf i berbunyi 'Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Baca Juga: Capres Gerindra-PKB, Cak Imin: Kiai NU Harap Deklarasi Sebelum Ramadan

2. Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu mempertahankan subtansi norma Pasal 7 UUD 1945

Putusan MK Pastikan Presiden Dua Periode Tak Bisa Maju CawapresIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut MK, regulasi yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu ini bermaksud mempertahankan subtansi norma Pasal 7 UUD 1945.

Adapun aturan itu berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

"Bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas adalah, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama yang diikuti surat pernyataan belum pernah menjabat selama dua periode tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: PDIP Jawab Kritik AHY Pemilu Tertutup Seperti Beli Kucing Dalam Karung

3. Jadi panduan penyelenggara pemilu

Putusan MK Pastikan Presiden Dua Periode Tak Bisa Maju CawapresIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan demikian, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu otomatis jadi panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara Pemilu. Hal itu diakomodir dalam tolak ukur atau standar persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah, telah ternyata Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7 tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap dia, seperti dikutip dalam putusannya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya