Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota, Tolak UMP DKI 2022

Ada dua tuntutan buruh kepada Anies

Jakarta, IDN Times - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, massa mulai berdatangan sejak pukul 10.30 WIB. Mereka datang menggunakan motor dan satu mobil komando.

Acara penyampaian aksi di depan Balai Kota dimulai dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri. Terlihat sejumlah spanduk bendera bertuliskan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Menolak PTUN DKI Jakarta perihal gugatan APINDO terhadap Kepgub DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022," bunyi tulisan dalam spanduk yang dibawa massa.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso menjelaskan, aksi hari ini bakal diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Nanti bakal ada audiensi ke dalam dengan pihak Pak Anies. Kita coba sampaikan tuntutan kita soal gugatan Apindo terkait UMP DKI tahun 2022," ujar Winarso di Balai Kota.

Baca Juga: Partai Buruh Desak Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal UMP DKI

1. Dihadiri ratusan buruh ibu kota

Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota, Tolak UMP DKI 2022Demo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dia memastikan, jumlah massa yang hadir saat ini sekitar 300 orang. Secara keseluruhan merupakan buruh dari ibu kota.

"Sekitar 300 orang, ini masih ada beberapa orang di perjalanan," ucap Winarso.

2. Dua tuntutan buruh, minta Anies banding PTUN dan desak pengusaha

Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Winarso.

Baca Juga: Fraksi PDIP Minta Anies Patuhi Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

3. Alasan buruh menolak hasil putusan PTUN

Winarso menjelaskan sejumlah alasan KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.

Pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 Tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Dia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dan perusahaan.

Kedua, KSPI DKI menganggap bahwa PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dia menilai, kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

"Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujar Winarso.

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" sambung dia.

Alasan ketiga, Winarso menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Terakhir, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ucap dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya