Ratusan Buruh Kumpul di Patung Kuda, Tuntut Surat Edaran MA  

SEMA dinilai rugikan buruh dalam perkara PHI

Jakarta, IDN Times - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengungkapkan, dalam aksi buruh kali ini, pihaknya menuntut sikap Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, massa buruh mulai berdatangan sekira pukul 10.30 WIB. Mereka lalu menyampaikan orasi di sekitar Patung Kuda. Tampak pula satu mobil komando berada di depan massa kala menyuarakan aspirasi.

"Jumlah massa aksi hari ini kurang lebih 500 orang, dan terdiri dari berbagai aliansi buruh yang tergabung dalam KSPI," kata Riden saat ditemui di lokasi aksi, Patung Kuda, Jakarta Pusat.

1. Buruh keberatan dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2021

Ratusan Buruh Kumpul di Patung Kuda, Tuntut Surat Edaran MA  Aksi buruh menolak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun yang menjadi agenda dalam aksi demonstrasi kali ini, dijelaskan Riden, buruh mengecam keras sikap MA yang menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021.

"Itu ada empat kamar MA, dari kamar itu ada salah satu kamar sidang yang bersentuhan langsung dengan kami yaitu perdata khusus kaitannya dengan pengadilan hubungan industrial," ujar Riden.

"Untuk yang di MA khusus penolakan terhadap Surat Edaran MA nomor 5 tahun 2021 yang diterbitkan pada Desember 2021 lalu. Dalam surat itu kan kalau bagi majelis hakim SEMA ini merupakan perintah, jadi dia gak bisa mengelak," ucap dia, melanjutkan.

2. Buruh kecam turunan UU Cipta Kerja dalam memutuskan perkara PHI

Ratusan Buruh Kumpul di Patung Kuda, Tuntut Surat Edaran MA  Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Riden menilai, surat ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Kemudian, salah satu yang jadi sorotan ialah perdata khusus yang mengatur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menggunakan UU Cipta Kerja dalam memutuskan perkara.

"Intisari dari perintah itu, ketika ada perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), itu harus mengacu pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu," kata Riden.

Baca Juga: Tolak SEMA dan Turunan UU Ciptaker, Buruh Gelar Demo Hari Ini di MA

3. Buruh minta SEMA dicabut

Ratusan Buruh Kumpul di Patung Kuda, Tuntut Surat Edaran MA  Aksi buruh menolak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu Riden menegaskan, buruh yang tergabung dalam KSPI meminta kepada MA untuk membatalkan SEMA Nomor 5 Tahun 2022.

"Dengan demikian kami yang tergabung dalam KSPI hari ini menuntut meminta kepada MA untuk membatalkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut. Setidaknya khusus untuk kamar perdata khsus, yaitu tentang PHI," tutur dia.

Dia menilai, SEMA tersebut sangat merugikan pihak buruh. Terbukti mayoritas perkara di PHI buruh selalu dikalahkan dalam persidangan.

"Ini berdampak bahaya buat kami, terbukti kasus-kasus yang mulai 2022 ini, mayoritas kasus PHI membuat buruh kalah terus. Jadi, dengan tegas kami minta dicabut atau dibatalkan," ucap dia.

Baca Juga: Mahkamah Agung Berikan Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Lombok Timur

4. Buruh bakal audiensi ke MA

Ratusan Buruh Kumpul di Patung Kuda, Tuntut Surat Edaran MA  Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Riden menuturkan, rencananya perwakilan dari buruh saat ini bakal bertemu dengan pihak MA. 

Sebelumnya massa buruh berencana mendatangi MA. Namun karena terhalang izin dari pihak kepolisian, hanya perwakilan buruh saja yang menemui perwakilan MA.

"Hari ini sudah ada komunikasi dengan aparat kepolisian. Sudah dikomunikasikan, pihak MA menyiapkan untuk bisa menerima kami, cuma saya masih minta paling tidak sekjen yang menerima kami karena ini terkait dengan kebijakan," tutur dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya