Ratusan Nama Jajaran Bawaslu Dicatut Parpol, Ada Staf hingga Ketua

Bawaslu imbau nama yang dicatut ajukan keberatan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu. Nama dan NIK anggota Bawaslu maupun KPU diduga telah dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Berdasarkan data yang dirilis, tercatat sebanyak 275 nama jajaran Bawaslu dalam data Sipol dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol. Kemudian menurut sebarannya, jajaran pengawas pemilu di Papua yang paling banyak muncul, yaitu sebanyak 57 nama.

Sementara dalam hal status kepegawaian, pengawas pada tingkat staf adalah yang paling banyak masuk dalam Sipol. Selain itu, terdapat 32 anggota Bawaslu/Panwaslih, dan 5 ketua Bawaslu namanya juga masuk dalam data Sipol.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol

1. Penyelanggara pemilu yang namanya dicatut diimbau ajukan keberatan

Ratusan Nama Jajaran Bawaslu Dicatut Parpol, Ada Staf hingga KetuaIlustrasi petugas KPPS. IDN Times/Istimewa

Terkait hal tersebut Anggota Bawaslu RI Puadi mengimbau kepada KPU dan jajaran Bawaslu yang namanya dicatut untuk mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data kepada parpol.

“Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Anggota Bawaslu Puadi usai konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Bawaslu Protes KPU Cuma Beri 15 Menit Awasi Verifikasi Partai Politik

2. Nama penyelenggara pemilu yang masih dicatut bisa berpotensi bikin pelanggaran

Ratusan Nama Jajaran Bawaslu Dicatut Parpol, Ada Staf hingga KetuaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, imbauan itu merupakan langkah awal yang ditempuh Bawaslu. Menurut Puadi, penyelenggara pemilu yang merasa namanya dicatut oleh parpol dan didaftarkan dalam Sipol sebagai anggota maupun pengurus harus mengajukan keberatan secara pribadi.

Jika tidak, maka terdaftarnya nama penyelenggara pemilu di Sipol tentunya ke depan bakal menimbulkan potensi pelanggaran.

“Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana," ucap Puadi.

Baca Juga: Usulan Anggaran Ditolak Sri Mulyani, Bawaslu Siap Optimalisasi Dana

3. Pencatutan bisa dijerat pidana umum

Ratusan Nama Jajaran Bawaslu Dicatut Parpol, Ada Staf hingga KetuaLogo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu ini menjabarkan, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat terjadi jika penyelenggara pemilu yang namanya diduga dicatut tidak menyampaikan keberatan.

Dengan demikian menurut dia, yang bersangkutan sama saja mengonfirmasi bahwa dirinya memang merupakan anggota maupun pengurus parpol.

Padahal sebagaimana diketahui penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota maupun pengurus parpol. Adapun terkait potensi pidana, kata dia, dugaan pencatutan itu dapat dijerat dengan pidana umum, bukan pidana pemilu.

“Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” tutur Puadi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya