Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kantor Anies Terkait Penurunan UMP DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ribuan buruh bakal menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dia menjelaskan aksi tersebut diorganisir langsung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada 19 Juli 2022 mendatang.
"Aksi ini akan diorganisir KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta, ada kurang lebih 500 sampai 1.000 buruh akan aksi di Balai Kota dan di PTUN Jakarta pada 19 Juli 2022," ujar Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (15/7/2022).
1. KSPI dan Partai Buruh tolak penurunan UMP
Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk protes buruh terhadap putusan putusan PTUN Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari semula Rp4.641.854 turun menjadi Rp4.573.854.
"Berkenaan dengan penurunan nilai UMP DKI Jakarta yang telah diputuskan PTUN DKI sebesar kurang lebih Rp100.000. KSPI bersama Partai Buruh menolak keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut," kata Iqbal.
Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum
2. Buruh desak Anies ajukan banding ke MA
Kemudian dia juga membahas soal wibawa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang seharusnya tak boleh jatuh hanya karena keputusan PTUN tersebut. Pihaknya mendesak supaya Anies melakukan banding terkait UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
"Wibawa pemerintah gak boleh jatuh. Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI gak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," tutur Iqbal.
3. UMP DKI Rp4,6 sudah berjalan selama tujuh bulan
Said menilai, dengan berjalannya UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 selama kurang lebih tujuh bulan, artinya membuktikan bahwa sejatinya perusahaan di ibu kota mampu membayar besaran upah tersebut.
"Itu artinya perusahaan-perusahaan yang sudah membayar UMP sebesar Rp 4,67 juta tersebut mampu," ujar Iqbal.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BUMD PD Sarana Jaya Era Anies, Kerugian Ratusan Miliar