Siap Ramaikan Pemilu 2024, 36 Parpol Dipastikan Punya Akses Sipol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) siap meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 36 parpol dipastikan memiliki akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memaparkan 36 parpol yang punya akses Sipol tediri dari partai nasional dan partai lokal Aceh.
Berdasarkan data yang dirilis KPU, 36 parpol yang sudah memiliki akses Sipol di antaranya, sembilan parpol peserta Pemilu 2019 melampaui presidential treshold (PT), enam parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, 16 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019, dan 5 parpol lokal Aceh.
Baca Juga: 27 Parpol Sudah Daftar Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024
1. Daftar parpol yang punya akses Sipol
Berikut rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 4 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
Editor’s picks
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
Baca Juga: Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar Sipol
2. Sipol bisa diakses sejak 24 Juni 2022
Idham Holik mengatakan, Sipol bisa diakses anggota partai apabila ingin memeriksa status keanggotaannya.
"Mulai hari ini Sipol mulai dapat digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi Sipol dapat diakses oleh Bawaslu, karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan. Pendaftaran parpol selanjutnya terkait keanggotaan yang diserahkan parpol pendaftar akan kami berikan kepada publik melalui info pemilu," ujar Idham dalam acara peluncuran Sipol di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: KPU: Sudah 16 Parpol Daftar Sipol, Ada 7 Pendatang Baru
3. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol
Idham juga memastikan, situs Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
"Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.
Dia menjelaskan, Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.
"Terkait dengan mitigasi, dalam hal ini strategi keamanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis, kalau memang aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap dia.