Simak Poin Lengkap Peraturan KPU untuk Pemilu 2024!

Prinsip pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memastikan, rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Hasyim mengatakan, peraturan pemilu tersebut sudah diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

1. Pemutakhiran data pemilih 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023

Simak Poin Lengkap Peraturan KPU untuk Pemilu 2024!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara spesifik, jadwal tahapan yang diresmikan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 itu membahas soal pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih digelar mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Selanjutnya, ada pula mengenai pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022. Termasuk penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 serta penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Mulai 14 Juni

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

2. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai 19 Oktober 2023

Simak Poin Lengkap Peraturan KPU untuk Pemilu 2024!Ilustrasi capres cawapres (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Kemudian, masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selanjutnya, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.

3. Isi PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Simak Poin Lengkap Peraturan KPU untuk Pemilu 2024!IDN Times/Istimewa

Diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, berikut sejumlah aturan atau pasal yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022:

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.

7. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

8. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

9. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

10. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

11. Hari adalah hari kalender.

 

Pasal 2

1. Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

2. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri,
b. jujur,
c. adil,
d. berkepastian hukum,
e. tertib,
f. terbuka,
g. proporsional,
h. profesional,
i. akuntabel,
j. efektif,
k. efisien, dan
l. aksesibel.


Pasal 3

Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;
d. penetapan peserta pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa kampanye Pemilu;
h. masa tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
g. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 

Pasal 4

Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
b. kampanye;
c. masa tenang;
d. pemungutan dan penghitungan suara;
e. penetapan hasil Pemilu; dan
f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

 

Pasal 5

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

 

Pasal 6

Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

 

Pasal 7

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga: KPU Urai Nasib Tiga Provinsi Baru Papua di Pemilu 2024

Baca Juga: Kemendagri Berikan Hak Akses NIK ke KPU untuk Cek Pemilih Pemilu 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya