Tekan Polarisasi, PKS Lempar Uji Materi Presidential Threshold ke MK

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dijadwalkan datangi MK langsung

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi bakal mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, Rabu (6/7/2022).

Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru, mengatakan, permohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujar Zainudin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

1. PKS merasa memiliki tanggung jawab moral

Tekan Polarisasi, PKS Lempar Uji Materi Presidential Threshold ke MKPresiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekjen PKS Habib Aboe (kiri) setelah Rapimnas di Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Zainudin menjelaskan, pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

PKS menilai, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terutama agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi dalam dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon Presiden dan Wakil Presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” kata Zainudin.

Baca Juga: Politikus PKS: Beli BBM Pakai Aplikasi Berbahaya Saat di SPBU

Baca Juga: Tak Mau Koalisi Bareng, PKS Minta PDIP Jangan Berlebihan

2. PKS percaya sembilan hakim di MK mampu pertimbangkan presidential threshold

Tekan Polarisasi, PKS Lempar Uji Materi Presidential Threshold ke MKIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Oleh karena itu, Zainudin mengklaim, PKS ingin mengetuk ke-negarawanan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan sehingga dapat mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” kata dia.

3. PKS yakin MK kabulkan uji materi presidential threshold

Tekan Polarisasi, PKS Lempar Uji Materi Presidential Threshold ke MKInstagram @mahkamahkonstitusi

Zainudin mengaku, tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.

Namun, ia optimistis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” tutur Zainudin.

Baca Juga: Koalisi Semut Merah Disebut Hanya Ingin Lolos Presidential Threshold

Baca Juga: Belum Umumkan Nama Capres, PKS: Tunggu Lolos Presidential Threshold

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya