Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya tentang masa jabatan pimpinan KPK.
Gugatan uji materi itu dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: KPK Kaget Caleg Pemilu 2024 Gak Wajib Lapor Kekayaan
1. Masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang jadi lima tahun
Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hakim MK dalam pertimbangannya menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: KPK: Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Harus Ditahan
2. Putusan MK juga mengakomodasi soal syarat usia pimpinan KPK
Editor’s picks
Dalam putusannya, MK juga mengakomodasi perubahan soal syarat usia dalam pemilihan pimpinan KPK. MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun dalam pasal itu berbunyi,
"Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."
MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945. Adapun dalam pasal itu tertulis:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan"
Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri dan kawan-kawan hingga 2024. Sehingga lewat putusan MK, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK. Mengingat syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".
Baca Juga: Risma Bersyukur Kemensos Digeledah KPK: Bukan Aib!
3. Ghufron ajukan gugatan UU KPK ke MK
Nurul Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK.
Selain itu, terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun atau berakhir pasca pemilu 2024. Alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun.
Oleh sebab itu, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan lembaga nonkementerian lainnya, seperti Komnas HAM, KY, KPU.