Tolak Instruksi KSPI, KSBSI Pastikan Ikut Aksi Sejuta Buruh 10 Agutus

Pencatutan KSBSI dalam surat KSPI dinilai klaim sepihak

Jakarta, IDN Times - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menanggapi instruksi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengeluarkan surat larangan kepada anggota KSPI untuk ikut aksi Sejuta Buruh yang akan digelar 10 Agustus 2022 mendatang.

Pernyataan sikap KSBSI tersebut tertuang dalam surat bernomor B.090/Eks/DEN KSBSI/VII/2022 yang diterbitkan pada 21 Juli 2022. Pihak KSBSI menegaskan tidak mengikuti surat anjuran dari KSPI yang melarang ikut dalam aksi Sejuta Buruh. Artinya, KSBSI memastikan menjadi bagian dari aliansi Sejuta Buruh yang akan turun ke jalan pada tanggal 10 Agustus.

“Dengan ini diberitahukan bahwa KSBSI merupakan bagian dari aliansi Sejuta Buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Agustus 2022 dalam rangka menuntut klaster ketenagakerjaan di keluarkan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tulis surat yang ditandatangani oleh Dewan Eksekutif Nasional, Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto.

Kemudian pihaknya juga menegaskan terkait surat pelarangan KSPI yang menyantumkan nama KSBSI. Dia menilai penyebutan KSBSI itu hanyalah klaim sepihak.

"Surat yang ditandatangani oleh Sdr. Iqbal selaku Presiden KSPI dan Sdr. Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI yang menyebutkan KSBSI bagian dari perjuangan aksi bersamanya, maka KSBSI menegaskan bahwa itu tidak benar dan merupakan klaim sepihak,” ujar Sekjen KSBSI Dedi Hardianto dalam surat tersebut.

Baca Juga: Beredar Seruan Said Iqbal Larang KSPI Ikut Aksi Sejuta Buruh, Ada Apa?

1. Surat instruksi dari KSPI

Tolak Instruksi KSPI, KSBSI Pastikan Ikut Aksi Sejuta Buruh 10 AgutusIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui pernyataan KSBSI itu merupakan respons dari surat instruksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang membahas mengenai aksi Sejuta Buruh pada 10 Agustus 2022 mendatang.

Dalam surat nomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI tersebut, tertulis mengenai pelarangan bagi anggota KSPI mengikuti aksi Sejuta Buruh.

"Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr. Jumhur Hidayat dan Sdr. Arif Winardi," tulis surat yang ditandangani oleh Dewan Eksekutif Nasional KSPI, yakni Said Iqbal dan Ramidi.

Baca Juga: KSPI Mau Gelar Aksi di JIS, Ini Respons Wagub DKI

2. Alasan KSPI menarik diri dari Aksi Sejuta Buruh

Tolak Instruksi KSPI, KSBSI Pastikan Ikut Aksi Sejuta Buruh 10 AgutusAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Dalam surat yang dibuat pada 21 Juli 2022 itu, tertera alasan pelarangan bagi anggota KSPI mengikuti aksi tersebut. KSPI menyebutkan, mereka sebenarnya sudah memiliki agenda perjuangan tersendiri dalam melakukan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda agenda perjuanganya baik dalam bentuk aksi maupun loby," kata pihak KSPI.

Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

3. Terkait rencana aksi, KSPI bakal konsolidasi dengan sejumlah federasi buruh

Tolak Instruksi KSPI, KSBSI Pastikan Ikut Aksi Sejuta Buruh 10 AgutusIDN Times/Dini Suciatiningrum

Pihak KSPI juga menuturkan rencana demonstrasi bakal segera dibicarakan oleh KSPI dengan sejumlah federasi buruh lainnya.

"Untuk perjuangan aksi KSPI bersama dengan KSPSI AGN, KPBI, (K) SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, Buruh Migran, akan ditentukan segera,"

"Demikian Instruksi Organisasi ini disampaikan agar seluruh Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi sejuta buruh ada tanggal 10 Agustus 2022, dan atas kerjasamanya Kami sampaikanterima kasih," jelas surat tersebut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya