Ubah PKPU, DPR Imbau KPU Konsultasi Dulu soal Putusan MA Usia Cakada
Intinya Sih...
- KPU diminta berdiskusi dengan DPR dan pemerintah sebelum merevisi PKPU mengenai usia minimum cakada.
- Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 harus diakomodir dalam PKPU, karena bersifat final dan mengikat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komsi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan KPU agar berkonsultasi ke DPR dan pemerintah sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada).
Guspardi menjelaskan, KPU harus menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.
Oleh sebab itu, dia memastikan Komisi II DPR segera membahas Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 bersama KPU.
"Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020, yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," kata dia dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah, Ini Kata Ketua KPU
1. Putusan MA bersifat final dan mengikat
Guspardi mengingatkan, Putusan MA itu bersifat final dan mengikat. Sehingga harus segera diakomodir dalam PKPU.
“Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan,” ujarnya.
Menurut dia, MA berwenang dalam melakukan pengujian terhadap PKPU sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan MA wajib dilaksanakan, sehingga putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik perseorangan maupun dari gabungan partai politik," tutur politikus PAN tersebut.
Editor’s picks
Baca Juga: MA Ubah Tafsir Usia Kepala Daerah, Bawaslu Awasi Pelaksanaan Pilkada
2. Sampai saat ini belum ada agenda konsultasi KPU dengan Komisi II
Namun, kata Guspardi, sampai sekarang belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut. Dia berharap konsultasi itu bisa segera diagendakan oleh komisi II.
"Tapi yang jelas , karena ini sudah bersifat inkrah, tentu kita minta kepada KPU untuk menyesuaikan PKPU yang berkaitan terhadap umur itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan melalui Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024," ucapnya.
Baca Juga: Polemik Putusan MA, KY Sebut Bukan Kewenangannya Mencopot Hakim
3. MA kabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020
Adapun, MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Dengan adanya gugatan itu, maka aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon. Oleh sebab itu, MA meminta KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.
Putusan MA diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).