Usul Pilgub Dihapus, Muhaimin: PKB Siap Ajukan Kajian ke Baleg DPR

Muhaimin berharap DPR dan pemerintah mengkaji usulannya

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menuturkan, pihaknya siap menyampaikan kajian terkait penghapusan pemilihan gubernur (Pilgub) secara langsung.

Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, ia siap memberikan kajian tersebut ke Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

"Sedang proses (kajian), tapi sudah hampir kita siap mengusulkan itu. (Ke) Baleg," kata Muhaimin saat ditemui di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan PKB di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilihan Langsung Gubernur Dihapus: Melelahkan!

1. Muhaimin berharap pemerintah dan DPR terima kajiannya

Usul Pilgub Dihapus, Muhaimin: PKB Siap Ajukan Kajian ke Baleg DPRKetua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini berharap, dengan adanya kajian panjang dan mendalam tersebut, DPR bersama pemerintah mau mengkaji lebih lanjut usulannya.

"Prosesnya panjang, kajian mendalam. Kita harapkan DPR mengkaji, pemerintah mengkaji, lalu konstitusi dipertimbangkan. Sementara kita kajian konstitusi dulu," kata Muhaimin.

Baca Juga: PPP Respons Usulan Cak Imin Hapus Pemilihan Gubernur: Dievaluasi Dulu

2. Jika Pilgub dihapus, DPRD Provinsi otomatis dihapus

Usul Pilgub Dihapus, Muhaimin: PKB Siap Ajukan Kajian ke Baleg DPRKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Muhaimin menjelaskan, jika Pilgub dihapus maka jabatan DPRD Provinsi otomatis akan dihapus. Penghapusan DPRD Provinsi itu imbas dari dihapusnya Pilgub. Jika pilkada tingkat provinsi ditiadakan, maka hal yang sama juga berlaku pada DPRD Provinsi.

"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," ujar dia.

Baca Juga: Duet Prabowo dan Muhaimin Dinilai Berpeluang Terwujud di Pilpres 2024

3. Istilah gubernur berpotensi diganti

Usul Pilgub Dihapus, Muhaimin: PKB Siap Ajukan Kajian ke Baleg DPRKetua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar berziarah ke makam mantan Ketua DPR Taufik Kiemas di TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (25/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Muhaimin mengatakan, tak menutup kemungkinan nanti istilah gubernur juga dihapus dengan memakai istilah baru. Kemudian secara kedudukan, gubernur bisa levelnya di bawah kementerian langsung, atau pun setara menteri.

"Dia adalah perwakilan pemerintah pusat, namanya bisa tetap gubernur, bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri. Atau kalau perlu levelnya menteri," ucap Muhaimin.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya