UU Ciptaker Disahkan, KASBI: Rezim Jokowi Hianati Amanah Reformasi!

Jakarta, IDN Times - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengecam keras keputusan DPR RI mengesahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).
Dia menilai, dengan adanya keputusan tersebut, pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hanya mengakomodir kepentingan kaum pemodal dan oligarki.
"Kami menyimpulkan bahwa rezim Jokowi-Ma'ruf Amin hanyalah penghamba kepentingan kaum pemodal dan oligarki. Rezim Jokowi telah menghianati amanat reformasi," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Demo Tolak Ciptaker: DPR Tuli, Anti Demokrasi
1. Anggota DPR tak punya empati
Di samping itu, menurut Sunarno, Anggota DPR yang mengesahkan UU Ciptaker tidak memiliki empati karena mengesampingkan kepentingan rakyat.
"Anggota DPR telah kehilangan rasa empati kepada rakyatnya demi oligarki," ucap dia.
Baca Juga: Partai Buruh Wanti-wanti Gen Z Kena PHK Imbas Perppu Cipta Kerja
2. Masyarakat telah menolak sejak beberapa tahun lalu
Editor’s picks
Padahal rakyat dari berbagai elemen telah melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap ciptaker. Bahkan aksi tersebut sudah dilakukan secara masif sejak beberapa tahun lalu.
"Mereka tidak pernah melihat bahwa sejak tahun 2020 elemen gerakan rakyat (buruh, tani, mahasiswa pelajar, miskin kota) telah menyatakan menolak omnibus law cipta kerja yang kemudian berubah menjadi Perppu Ciptaker. Tapi pemerintah dan DPR tetap memaksakan," tutur dia.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Ciptaker, Dema UIN: Bukti Oligarki Lebih Berdaulat!
3. DPR sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna hari ini, Selasa (21/3/2023).
Sebanyak 7 fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir serempak.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Tolak Ciptaker: DPR Tuli, Anti Demokrasi