Viral Amplop PDIP, Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai Islam

Viral di media sosial amplop PDIP dibagikan di masjid

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani menindak PDI Perjuangan (PDIP) terkait dugaan pelanggaran pemilu, bagi-bagi amplop di masjid.

Mustofa menilai, yang dilakukan politikus PDIP itu sebagai pelanggaran yang serius, karena secara terang-terangan membagikan uang di tempat ibadah.

Oleh sebab itu, kata dia, Bawaslu jangan hanya tegas dan berani menindak parpol bernapaskan Islam, seperti Partai Ummat beberapa waktu lalu. Namun, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu juga harus berani menindak partai yang saat ini berkuasa, yakni PDIP.

"Apalagi bagi-bagi uangnya di dalam masjid, saya kira ini betul-betul pelanggaran yang serius. Jangan sampai, Bawaslu tegas di Partai Islam, dan melempem di partai yang mengaku nasionalis. Di mana Bawaslu?" kata dia saat dihubungi IDN Times, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Bawaslu: Larangan Kampanye Tempat Ibadah Saklek, Tidak Dapat Dilakukan

1. PDIP sebagai parpol penguasa tak patut pakai politik uang

Viral Amplop PDIP, Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai IslamBendera PDI Perjuangan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mustofa menegaskan, PDIP sebagai parpol pemenang suara terbanyak di Pemilu 2019, tidak patut memanfaatkan politik transaksional. Harusnya, PDIP bisa memberikan contoh politik yang bermartabat.

Menurut dia, politik uang hanya membuat masyarakat semakin antipati. Oleh sebab itu, kata dia, bukan tidak mungkin masyarakat yang sudah cerdas akan berubah haluan dukungan pada Pemilu 2024.

"Sebagai partai penguasa, rasanya gak patut PDIP berbuat seperti ini. Harusnya tak ada lagi money politic di sana. Tetapi jika begini terus, tentu masyarakat akan antipati. Percayalah, akan ada perubahan. Tak selamanya masyarakat mau membiarkan Indonesia diajari praktik memalukan seperti ini," tutur dia.

Baca Juga: Viral Amplop Gambar Politikus PDIP Dibagikan di Masjid, untuk Zakat? 

2. Politik transaksional merusak bangsa

Viral Amplop PDIP, Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai IslamIlustrasi politik uang (IDN Times/Helmi Shemi)

Mustofa mengakui, sering menemukan fenomena serupa. Bahkan, hampir terjadi di setiap kontestasi politik, seperti pemilu dan pilkada. 

"Saya rasa, warna dan nuansa amplop beserta gambar partai politiknya juga mirip. Mereka tampaknya satu ideologi dan satu komunitas," ucap dia.

Mustofa menuturkan, perilaku semacam ini sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, kegiatan politik uang tidak bermartabat, beradab, dan beretika. 

"Tetapi, lagi-lagi praktik politik transaksional terulang," tutur dia.

Lebih lanjut, Mustofa menegaskan, partai besutan Amien Rais ini akan tetap menjaga martabat partai dengan tidak menggunakan politik uang. Politik sistem transaksional hanya melahirkan pemimpin dan janji palsu.

"Kalau pun ada pemimpin yang bisa dimenangkan oleh uang, kami berani yakinkan bahwa regenerasi kepemimpinan mereka, hanya akan menghasilkan kader rusak dan tak memiliki gairah membangun negerinya," ujar dia.

"Mereka hanya akan menjadi penjual bangsa, kepada kepentingan asing semata, dan keuntungan dari sistem politiknya, hanya akan menguntungkan kelompoknya saja," imbuh Mustofa.

Baca Juga: BEM KM Universitas Andalas Bikin Meme Puan Jadi Monster Mengerikan

3. Bawaslu: Politik uang dan kampanye di masjid termasuk pidana pemilu

Viral Amplop PDIP, Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai IslamKoordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, secara prinsip kampanye di tempat ibadah dan politik uang termasuk dalam pidana pemilu. Hal ini menanggapi sebuah video bagi-bagi amplop di masjid yang viral di media sosial.

Dalam amplop berwarna merah dan bergambar politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah itu berisi uang ratusan ribu rupiah.

"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat dihubungi IDN Times, Senin (27/3/2023).

Lolly menjelaskan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut, apakah kegiatan bagi amplop politikus PDIP di masjid tersebut, termasuk pelanggaran.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, juga menyampaikan hal serupa, bahwa tidak diperkenankan tempat ibadah untuk politik praktis. Dia memastikan Bawaslu akan melakukan penelusuran kasus ini.

"Tentu akan ada penelusuran dugaan terhadap kejadian tersebut. Tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," ucap dia kepada awak media.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya