Viral Ibu Butuh Ganja Medis Buat Anaknya, MK Buka Suara

Gugatan legalitas ganja butuh waktu panjang

Jakarta, IDN Times - Aksi seorang ibu yang membawa poster bertuliskan "Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis" dalam Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022) menjadi viral. Isu legalisasi ganja demi kebutuhan medis semakin hangat diperbincangkan di kalangan publik.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, buka suara atas gugatan terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

1. Sidang legalisasi ganja butuh waktu panjang

Viral Ibu Butuh Ganja Medis Buat Anaknya, MK Buka SuaraIlustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Dia menilai, sidang perkara legalitas ganja membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan banyak pihak. Banyak ahli yang harus dihadirkan demi mencapai keputusan yang bulat.

"Sidang perkara ini cukup panjang karena dihadirkan banyak ahli dari pihak yang berperkara," ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: DPR Buka Kemungkinan Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia

2. Sedang dalam pembahasan internal hakim MK

Viral Ibu Butuh Ganja Medis Buat Anaknya, MK Buka SuaraIDN Times/Muhamad Iqbal

Fajar juga menegaskan, status dari perkara itu sedang dalam pembahasan internal hakim di MK.

"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh hakim konstitusi," tutur dia.

3. DPR buka kemungkinan kaji legalisasi ganja untuk medis di Indonesia

Viral Ibu Butuh Ganja Medis Buat Anaknya, MK Buka SuaraUnplash/Rick Proctor

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka kemungkinan pihaknya bakal melakukan kajian ganja untuk keperluan medis di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk mencari tahu optimasi ganja di dunia kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Dasco, setelah melihat manfaat ganja medis di beberapa negara. Namun di Indonesia, manfaat ganja sepenuhnya ilegal, menurut aturan perundang-undangan.

"Menurut penelitian di beberapa negara, ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun di Indonesia, undang-undang belum memungkinkan, sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Dasco menuturkan, pihaknya bakal membuka pembahasan ganja medis sesuai kaidah keilmuan yang berlaku. Menurutnya, sejauh ini di Indonesia belum ada literatur dan pengujian yang bisa digunakan untuk melihat kebenaran ganja medis.

"Apakah itu dimungkinkan (ganja) sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya atau penelitiannya belum ada," ujar Dasco.

Baca Juga: BNN: Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya