KPAI: Ayah Cabuli Anak Kandung Layak Diberikan Hukum Kebiri Kimiawi

Mengawasi bersama agar kejadian serupa tak terjadi lagi

Samarinda, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda menilai kasus ayah mencabuli anak kandung dan anak tirinya di Mangkupalas, Samarinda Seberang layak dijatuhi hukuman kebiri.

Maklum saja, perkara tersebut dilakukan Nr (40) ayah kandung kepada Mentari (16)--bukan nama sebenarnya--berkali-kali sejak usianya masih 10 tahun atau sejak 2013 hingga November 2019.

Tak puas, anak tirinya, Melati (15)--juga bukan nama sebenarnya--ikut jadi korban pencabulan. Aksi bejatnya berhenti setelah polisi membekuknya pada Jumat (4/10).

"Dikebiri saja, perbuatan (Nr) itu sudah sangat keterlaluan. Korban itu masih anak kandungnya," kata Komisioner KPAI Samarinda, Adjie Suwignyo, Jumat (11/10).

1. Laik diberikan hukum kebiri kimiawi

KPAI: Ayah Cabuli Anak Kandung Layak Diberikan Hukum Kebiri KimiawiIlustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. IDN Times/Sukma Shakti

Dia menilai hal tersebut bisa dilakukan mengingat aturan Indonesia tak melarang hukum kebiri kimiawi. Hal tersebut tertuang di dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara, kebiri kimiawi hingga hukuman dengan mengumumkan perbuatannya di ruang publik. Untuk aturannya pemerintah dan parlemen sudah sepakat mensahihkan aturan itu bagi para pelaku kejahatan seksual. Detailnya ada dalam UU  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81.

"Saya akan kawal kasus ini, hukumannya harus maksimal. Jangan sampai ada korban lain. Anak kandung dan anak tiri saja diselesaikan, bukan tak mungkin yang lain juga jadi korban," paparnya.

Baca Juga: Berdalih Mendapat Bisikan Gaib, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri

2. Ayah kandung berada di urutan kedua setelah pacar dalam urusan kekerasan seksual

KPAI: Ayah Cabuli Anak Kandung Layak Diberikan Hukum Kebiri KimiawiDok. IDN Times

Dia melanjutkan, catatan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut pada 2018 selain pacar yang kerap melakukan kekerasan seksual adalah ayah kandung. Urutannya ada nomor dua selain paman, ayah tiri, suami dan kakak kandung. Khusus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung ada 425 kasus (selengkapnya lihat grafis).

Selain itu Adjie menerangkan, hal lain yang paling ditakutkan olehnya adalah korban mendapat olok-olok dari kawannya atau bullying. Itu sebabnya, para korban harus mendapat penanganan khusus agar tak depresi. Hal tersebut penting dilakukan agar korban tak berniat bunuh diri lantaran persoalan yang dialaminya.

"Bullying itu sangat bahaya bisa menghancurkan masa depan korbannya," tegasnya.

3. Harus saling mengawasi agar kekerasan seksual oleh ayah kandung tak terjadi lagi

KPAI: Ayah Cabuli Anak Kandung Layak Diberikan Hukum Kebiri KimiawiIDN Times/Sukma Shakti

Adjie juga menambahkan, keluarga sebagai garda terdepan harus melindungi. Selain itu juga kerabat terdekat, kawan dan tetangga. Bukan sebaliknya, karena selain orangtua siapa lagi yang dimiliki sang anak. Itu sebabnya, dia sangat mengecam perbuatan cabul ayah kandung kepada anaknya lantaran menurutnya selain moral, kejiwaan pelaku sudah menyimpang.

"Makanya pengawasan ini tak hanya dilakukan oleh orang terdekat saja, tapi juga semua pihak, agar kejadian serupa tak terjadi lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Miris, Korban Cabul Ayah Kandung, Dinodai tapi Tak Diakui sebagai Anak

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya