Sengaja Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Polres Berau Tangkap 9 Orang

Berpura-pura mematikan demi mengelabui petugas

Samarinda, IDN Times - Akhirnya polisi gerak cepat menangkap oknum diduga pelaku pembakaran lahan di Kaltim. Setidaknya ada 10 tersangka dibekuk petugas. Sembilan tersangka ditangkap di Kabupaten Berau, sementara satu orang diamankan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diduga kesembilan tersangka inilah yang menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan petaka asap di Bumi Batiwakkal--sebutan Kabupaten Berau. 

1. Kesembilan tersangka punya modus yang sama

Sengaja Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Polres Berau Tangkap 9 OrangDok.IDN Times/Istimewa

Informasi yang dihimpun IDN Times, sembilan tersangka itu ditangkap di kawasan Tabalar dalam periode Agustus-September. Dimulai dari, tersangka bernisial AA (42) yang ditangkap pada 31 Agustus lalu.

Dari AA, polisi mengamankan parang, gergaji mesin, parang dan korek api. Lalu berturut-turut RM (45), AN (43), HR (40) dan RL (28). Dari kempatnya, RM berperan sebagai mandor, sementara AN dan HR memegang kendali gergaji mesin lalu RL ialah operator ekskavator. Mereka dibekuk pada 14 September lalu. Dari mereka polisi mengamankan satu ekskavator, dua gergaji mesin, tiga parang, dua jeriken solar, 1 botol solar tiga korek api.

Di waktu yang sama, polisi juga membekuk BR (60), AR alias Belanda, (46), SP (60). Terakhir adalah BA (49) yang diciduk pada di Kelay pada 27 Agustus lalu.

"Semua tersangka ini punya modus yang sama. Punya lahan kemudian membersihkan atau merintis lalu menumpuk kayu dan menumpahkan minyak kemudian membakarnya," ucap Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono dalam keterangan pers, Rabu (18/9).

Baca Juga: DLH Kaltim: Kualitas Udara di Samarinda Sangat Tidak Sehat

2. Sempat berpura-pura mematikan demi mengelabui petugas

Sengaja Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Polres Berau Tangkap 9 OrangDok. Dishut Kaltim

Kata Sigit, pengungkapan kasus ini dimulai dari citra satelit command center milik Polda Kaltim. Ternyata, pantauan satelit menangkap sejumlah titik api di Kecamatan Tabalar.  

Dari situ polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menyambangi lokasi titik api. Melihat kedatangan polisi, para tersangka itu berpura-pura hendak mematikan api untuk mengelabui petugas, padahal sebelumnya para tersangka itulah yang membakar lahan.

"Sebagian besar tersangka berasal dari Berau. Dimulai dari tersangka berinisial AA, RM, RL, BR, AR sementara AN dan SP adalah warga Tarakan. Kemudian HR berasal dari Konawe, Sulawesi Tenggara. Sedangkan BA itu dari Kutim," urainya.

3. Berani bakar lahan penjara menanti dan ancaman denda Rp3 miliar

Sengaja Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Polres Berau Tangkap 9 OrangDok.IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, polisi berpangkat melati dua itu menerangkan, dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa lahan yang dibakar tersebut hendak dijadikan perkebunan kelapa sawit. Saat membakar, lokasi tak diamankan sehingga kebakaran meluas.

"Setidaknya ada 42 hektare lahan terbakar," katanya.

Dia menambahkan, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 69  dan 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp3 miliar.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Boleh jadi tersangka bertambah. Bila warga melihat ada aksi pembakaran lahan jangan segan melaporkan.
"Jika hendak berhadapan dengan hukum, jangan coba-coba bakar lahan, apalagi hutan," pungkasnya

Baca Juga: Raja Ular Hutan Kalimantan Hangus Akibat Karhutla, Mengenaskan!

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya