Temuan KPK setelah Sidak 4 Perusahaan Tambang di Kaltim 

Bakal menindak bila ada potensi penyelewengan duit negara

Samarinda, IDN Times- Empat konsesi perusahaan pengeruk batu bara di Samarinda disambangi dadakan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jumat (9/8). Keempat kongsi itu ialah konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI). Kedua perusahaan ini berada di kawasan Bentuas, Palaran. Lalu, CV Limbuh yang ada di Mugirejo dan PT Lana Harita Indonesia (LHI) di Sungai Siring, Samarinda Utara. Inspeksi tiba-tiba itu juga diikuti Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Samarinda Ilir.

Sebenarnya, agenda tersebut dilakukan lembaga anti rasuah demi menindaklanjuti usulan kerjasama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum lama ini. Wajar saja, sebab persoalan lubang tambang di Kalimantan Timur sudah menelan puluhan nyawa, belum lagi ribuan lubang tambang menanti reklamasi.

1. KPK telusuri semrawutnya persoalan reklamasi tambang di Kaltim

Temuan KPK setelah Sidak 4 Perusahaan Tambang di Kaltim IDN Times/Yuda Almerio

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengatakan, sebagai koordinator wilayah 7, Kalimantan merupakan wilayah kerjanya sehingga wajar saja bila KPK datang ke Kaltim diam-diam. Tujuannya untuk memastikan Samarinda sudah dimonitor dengan baik atau tidak. Sebab sejumlah informasi terkait persoalan tambang di Kaltim masuk ke telinga pimpinan.

“Ini termasuk laporan dari Komnas HAM beberapa waktu terkait penyelesaian lubang tambang yang terbengkalai. Termasuk persoalan reklamasi,” terangnya saat diwawancarai sejumlah media di konsesi CV Limbuh, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Dia mengatakan, sebenarnya yang menjadi solusi lubang tambang itu sederhana, yakni reklamasi. KPK ingin mencari tahu sebenarnya apa yang menjadi kendala aksi tersebut tak dilakukan. Pengamatan pioritas KPK adalah  terhadap lubang tambang yang berisiko tinggi.  Lazimnya, dekat dengan pemukiman atau rumah warga. Misalkan, lubang tambang PT ECI di lahan pemerintah dan dekat dengan pemukiman. Ia sudah melihat langsung, lubang tersebut memang berisiko tinggi dan harus segera diselesaikan.

“Kami hanya ingin tahu, mengapa tidak dieksekusi (reklamasi). Memang biayanya terlalu besar? Atau pemilik IUP (izin usaha pertambangan) enggan melakukan,” tegasnya.

“Harapan kami bila ada perusahaan yang berniat baik (menutup lubang tambang) media juga ambil bagian dalam pemberitaan, tapi yang nakal laporkan saja. Agar Kaltim kita perbaiki bersama.”

Baca Juga: Komnas HAM Pertanyakan Keseriusan Negara Atasi Perkara Lubang Tambang

2. Minta jangan asal tutup lubang tambang, jika urusan belum beres

Temuan KPK setelah Sidak 4 Perusahaan Tambang di Kaltim IDN Times/Yuda Almerio

Sejauh ini, dia menilai persoalan tambang di Kaltim itu sangat kompleks. Paling sederhana ialah perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut tapi lubang bekas tambang masih tersisa. Yang punya perusahaan tak taat pajak.

“Ini ruwet sekali. Itu sebabnya diselesaikan persoalan yang mudah dulu, lubang bekas tambang dekat pemukiman,” katanya menekankan.

Kandidat komisioner KPK itu menyebut, pada dasarnya semua bekas lubang tambang adalah tempat kejadian perkara (crime scene). Itu artinya, liang tersebut tak boleh direklamasi sebelum semua perkara pungkas.

PT ECI sebelumnya hendak menutup lubang bekas tambangnya dengan duit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tapi pihaknya tak menghendaki itu terjadi.

“Kami melarang keras. Yang berbuat siapa, kok pemerintah yang menutup,” ujarnya. “Alasannya, jika lubang itu ditutup bukti kesalahan juga tak ada.”

3. Hanya bertugas sebagai pemantik

Temuan KPK setelah Sidak 4 Perusahaan Tambang di Kaltim IDN Times/Yuda Almerio

Kata Tsani, posisi KPK tak bisa menindak langsung. Lembaga anti rasuah itu hanya bertugas sebagai pemantik bagi entitas terkait. Misal penegak hukum, polisi, jaksa atau urusan pajak ada KPP. “Kami enggak mau mengawasi biar yang berwajib saja melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Mengenai kunjungan KPK ke Kaltim memang tak pernah terjadwal. “Nanti kalau ada pengumuman bisa bahaya. Didekati pengusaha tambang nanti. Repot jadinya,” ucapnya kemudian tertawa pelan.

Sejatinya ada 9 koordinator wilayah yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Tsani juga menyinggung perihal lubang tambang di belakang kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim yang kedapatan mengeruk emas hitam beberapa waktu lalu.

“Ini ‘kan aneh. Masak ada tambang di tengah kota dan dinas terkait tak mendata,” sebutnya.

4. Ribuan izin dengan puluhan pengawas, sama saja saja cari penyakit

Temuan KPK setelah Sidak 4 Perusahaan Tambang di Kaltim IDN Times/Yuda Almerio

Dia menyebut KPK bisa menindak persoalan tambang bila ada unsur penyelewengan duit negara alias korupsi. Sebab, KPK hanya ingin sistem di Nusantara ini berjalan dengan baik. Contohnya, pengawasan tambang di Kaltim juga masih terbilang lemah sebab IUP banyak tapi inspektur tambang hanya 38 orang.

Data dari Dinas ESDM Kaltim izin tambang di Bumi Mulawarman—sebutan Kaltim--menembus 5.137.875,22 hektare (ha). Itu artinya pengeruk emas hitam mengambil 40,39 persen daratan provinsi ini.

Dimulai dari IUP yang jumlahnya 1.404 dengan jumlah luasan 4.131.735,59 hektare. Kemudian yang kedua ialah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Izin konsesi tersebut diterbitkan pemerintah pusat. Setidaknya ada 30 PKP2B di Kaltim total lahannya 1.006.139,63 ha. “Dengan izin sebanyak itu, sama saja cari penyakit jika pengawasnya sedikit,” tegasnya.

5. Kerugian yang tak tergantikan itu kehilangan nyawa sanak saudara

Temuan KPK setelah Sidak 4 Perusahaan Tambang di Kaltim Jatam.org

Dari data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga. Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terdapat 842 lubang. Lalu Kota Tepian Samarinda menyusul dengan 349 lubang, sementara di Kabupaten Kutai Timur terdapat 223 lubang. Lubang-lubang tersebut merupakan eks tambang mau pun tambang yang saat ini masih berproduksi. Dengan demikian, apakah ada unsur kesengajaan dari perusahaan atau kelalaian dari pemerintah sehingga korban lubang bekas tambang ini bertambah?

“Nanti kami lihat lagi, case by case. Tentunya kerugian yang enggak tergantikan itu kehilangan nyawa sanak saudara,” pungkasnya.

Baca Juga: Samarinda Jadi Proyek Percontohan Reklamasi Lubang Tambang Batu Bara 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya