Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Praperadilan di Jombang 

Praperadilan sebelumnya ditolak PN Surabaya

Jombang, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan, MSA kembali mengajukan praperadilan atas status hukumnya ke Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Praperadilan kembali diajukan Anak pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur setelah sebelumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa hari lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga: Perkosaan oleh Anak Kiai Jombang, Kepercayaan yang Disalahgunakan

1. Ada empat termohon dalam praperadilan tersebut

Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Praperadilan di Jombang Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah menunjukkan permohonan praperadilan MSA. IDN Times/Zainul Arifin

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan masuknya permohonan perkara praperadilan yang dilayangkan tersangka MSA pada Kamis 6 Januari 2022 lalu.

Dalam SIPP, ada empat termohon, yakni Kepala kepolisian resor  Jombang Cq kepala satuan reserse kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim

Menurut Riduansyah sebagaimana dalam permohonan yang disampaikan, bahwa pemohon tidak pernah diperiksa atau diminta klarifikasi atas laporan polisi no: LPB/392/X/Res.1.24/2019/Jatim.res.jbg tanggal 29 Oktober 2019 dalam proses penyelidikan.

"Menurut permohonan, statusnya sebagai tersangka yang dipermasalahkan karena pemohon tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangan," katanya ditemui sejumlah wartawan di PN Jombang Jalan Wahid Hasyim, Jumat (7/1/2022).

2. PN Jombang memanggil pihak terkait perkara tersebut

Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Praperadilan di Jombang Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah. IDN Times/Zainul Arifin

Ia mengatakan, sejauh ini, belum ada komunikasi apapun dengan para pihak terkait dalam perkara itu. Ia menyebut, pemohon hanya memasukkan permohonan yang selanjutnya diproses lebih lanjut dengan menetapkan agenda sidang dan memanggil para pihak dalam persidangan tersebut.

"Secepatnya akan kami sampaikan kepada pihak terkait. Kita panggil sesuai pihak-pihak terkait dalam persidangannya," ujarnya.

3. Agenda sidang praperadilan 20 Januari 2022 

Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Praperadilan di Jombang Pengadilan Negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Riduansyah mengungkapkan, pihak Pengadilan Negeri Jombang telah menetapkan agenda persidangan praperadilan anak pimpinan pesantren di Jombang tersebut. Ia menyebut, sidang akan dilakukan di PN Jombang Kamis, 20 Januari 2021 dengan hakim ketua Dodik Setianto.

"Persidangan hakim tunggal dan persidangan terbuka untuk umum. Pihak-pihak terkait dipanggil pada hari yang ditentukan," pungkasnya.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Kemudian, Januari 2020 Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

Setelah dua tahun terakhir kasusnya terkatung-katung, MSA kemudian mempraperadilankan Kepolisian Daerah Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pencabulan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya hukum itu ditolak majelis hakim.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Anak Kiai Jombang Tak Kunjung Disidangkan

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya