Begini Kronologi Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang Versi Polisi

Polisi menyebut penetapan tersangka sudah sesuai aturan

Jombang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka MSA, anak kiai pengasuh salah sstu pondok pesantren di Jombang. MSA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual. Sidang kedua tersebut dengan agenda jawaban dari pihak termohon yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib pada Jumat (21/1/2022), dipimpin oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto.

Berdasarkan pantauan IDN Times, masing-masing pihak termohon membacakan jawaban dihadapan majelis hakim. Adapun dalam perkara tersebut, ada empat termohon yang diajukan oleh pemohon. Yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

1. Termohon beberkan kronologi kejadian dugaan pencabulan dan pemerkosaan

Begini Kronologi Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang Versi PolisiSidang praperadilan anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum dari Polda Jatim membacakan secara rinci kronologi peristiwa dugaan pencabulan dan pemerkosaan hingga penetapan tersangka MSA selaku pemohon perkara praperadilan tersebut.

Disampaikan bahwa, saat itu pihak termohon satu, yaitu Satreskrim Polres Jombang melakukan wawancara terhadap 9 orang saksi termasuk korban. Dari hasil wawancara 9 orang saksi, diketahui kronologi kasus tersebut.

Awalnya korban dan empat saksi berangkat bersama-sama ke Purisemanding, Plandaan dengan tujuan acara intervew internal.

Setelah sampai, korban dan saksi dikumpulkan di sekretariat Purisemanding untuk menunggu interview. Kemudian korban dan saksi masuk ke gubuk Cokrokembang secara bergantian melaksanakan interview dan dilanjutkan dengan ritual kembem yang mana santriwati harus melepas semua pakaian setelah itu disuruh masuk ke dalam kolam pelaku dengan posisi telanjang bulat.

"Bahwa benar saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa korban disetubuhi oleh pemohon, namun para saksi yang diperiksa oleh termohon 1 rata-rata pernah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban yang dilakukan pelaku atau pemohon," kata Nurul Anaturoh, tim kuasa hukum di hadapan hakim.

2. Permohonan praperadilan harus ditolak

Begini Kronologi Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang Versi PolisiSuasana di depan PN Jombang saat sidang praperadilan anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Selain memeriksa dan meminta keterangan para saksi, RSUD Jombang juga menerbitkan hasil visum et repertum terhadap korban dengan hasil bahwa ditemukan robekan arah jam 6,9 sampai pangkal selaput darah.

Nurul menyebut, dengan keterangan para saksi dan hasil visum tersebut, maka status laporan korban tahun 2019 ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan alasan telah ditemukan peristiwa persetubuhan.

"Dengan demikian pihak pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya-tidak dapat diterima," kata bagian hukum Polda Jatim tersebut.

3. Proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur

Begini Kronologi Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang Versi PolisiSidang praperadilan anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Nurul menyebut, berdasarkan fakta hukum di atas, termohon praperadilan memohon dengan hormat kepada ketua Pengadilan Negeri Jombang Cq hakim yang menerima, memeriksa perkara ini mohon untuk memutus eksepsi menyatakan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Yakni, menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara praperadilan.

Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan sebagai tersangka yang dikeluarkan Satreskrim Polres Jombang yang satu rangkaian proses penyidikan termohon adalah sah dan benar menurut hukum. Serta menghukum pemohon praperadilan untuk membayar seluruh biaya perkara.

Setelah mendengar jawaban pihak termohon, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin 24 Januari 2022 mendatang dengan agenda penyampaian bukti.

"Kita sudah sesuai prosedur, dan kita jalani saja persidangan ini. Alat bukti, nanti ada waktunya," kata Nurul usai persidangan.

Baca Juga: Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah Diperiksa

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya