Bejat, Pimpinan Pondok di Jombang Cabuli 6 Santriwati di Kamar Asrama

Korban diperkirakan masih bertambah

Jombang, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Jombang ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur. Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 6 orang santriwati yang menjadi korban pelampiasan nafsu birahi tersangka. Diketahui, tersangka bernama Subechan (50), warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

"Tersangka ini adalah pimpinan pondok dan menjadi panutan, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini ada dua pelapor dari orang tuanya. Jadi nanti ada berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi ya kita tindaklanjuti," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho dalan rilisnya, Senin (15/2/2021).

1. Enam santriwati diperiksa sebagai saksi

Bejat, Pimpinan Pondok di Jombang Cabuli 6 Santriwati di Kamar AsramaPolres Jombang merilis kasus pencabulan kiai/Zainul Arifin

Agung mengungkapkan, terbongkarnya perbuatan Subechi atas laporan dua orangtua santriwati pondok setempat pada tanggal 8 dan 9 Februari lalu. Saat itu, orangtuanya melihat terjadi perubahan perilaku pada anaknya. Nah, ketika orangtua menanyakan perihal perubahan itu pada anaknya, akhirnya mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh kiainya. Setelah mendapat laporan, unit PPA Satreskrim Polres Jombang menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka.

"Saat ini (korban) ada 6 orang santriwati dan sudah kami periksa, kemungkinan bisa lebih dari itu korbannya. Usia korban rata-rata 16 sampai 17 tahun. Asalnya ada yang dari Jombang ada juga dari Jawa Tengah," jelas Agung.

2. Korban mendatangi kamar santriwati lalu mencabuli

Bejat, Pimpinan Pondok di Jombang Cabuli 6 Santriwati di Kamar AsramaTersangka pencabulan dan persetubuhan. Zainul Arifin

Modus yang dilakukan tersangka yakni mendatangi kamar santriwati pada dini hari saat situasi sepi. Korban yang sedang tidur di kamar lalu dibangunkan korban dengan cara dibelai rambutnya. Setelah bangun, lalu dibujuk rayu hingga akhirnya terjadi pencabulan serta persetubuhan. Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka yakni mencium, memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban serta memaksa korban untuk mengulum alat kelaminnya.

"Kejadian itu berulang kali dan membuat para korban merasa tertekan serta tidak berani melapor kepada orang tuanya. Korbannya juga ada yang disetubuhi. Pelaku melakukan itu sejak dua tahun lalu, motifnya karena nafsu," jelas mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Bejat, Pimpinan Pondok di Jombang Cabuli 6 Santriwati di Kamar AsramaPolisi menunjukkan barang bukti yang disita./Zainul Arifin

Agung menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan asusilanya lebih dari enam orang santriwati. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

"Tersangka juga dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas pria lulusan Akpol (Akademi Kepolisian) tahun 2002 ini.

Baca Juga: Langganan, Empat Desa di Jombang Kembali Terendam Banjir

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya