Berkas Kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang Dinyatakan Lengkap

Pekan depan tahap dua

Jombang, IDN Times – Penyidik Satlantas Polres Jombang telah menuntaskan berkas kasus kecelakaan maut di Tol Jombang yang menawaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy. Berkas kasus yang dilimpahkan sejak Desember 2021 lalu juga sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

“Untuk berkas Joddy sudah lengkap, kemudian kita terbitkan P21,” kata Kasi pidana umum Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin, Kamis (6/1/2021).

1. Kejaksaan kirim berkas P-21 ke penyidik kepolisian

Berkas Kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang Dinyatakan LengkapKasi pidana umum Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Ahmad Jaya mengatakan, setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, jaksa mengirim pemberitahuan kepada penyidik kepolisian terkait P21 tersebut. Proses selanjutnya yakni pelaksanaan tahap dua (P22) yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Tahap dua ya menunggu nanti, yang jelas P21nya kita kirim dulu pemberitahuannya,” ujarr Ahmad Jaya.

2. Polisi sebut tahap dua dilakukan pekan depan

Berkas Kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang Dinyatakan LengkapKasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto membernarkan berkas kasus kecelakaan tunggal di Tol Jombang dengan tersangka Tubagus Joddy sudah P21. Pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap dua yang rencananya dilaksanakan pekan depan.

"P21 sudah, (tahap 2) belum. Mudah-mudahan (tahap 2) minggu depan," ungkap Rudi kepada IDN Times melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/1/2022) sore.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Pasrahkan Soal Pengacara ke Polres Jombang

3. Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang

Berkas Kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang Dinyatakan LengkapSopir Vanessa Angel, Tubagus M Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dimasukkan dipenjara pada Kamis (11/11/2021) malam . IDN Times/Dok. Istimewa

Rudi juga memastikan, sopir Vanessa Angel, Tubagus M Joddy yang dijadikan tersangka dalam kasus itu masih mendekam di Rutan Polres Jombang dan tidak dipindah ke tempat lainnya. Tubagus Joddy berada di Rutan sejak Kamis 11 November 2021 lalu. Pihak Kepolisian setempat menyebut kondisi Tubagus Joddy sehat dan juga aktif mengikuti kegiatan rutin selama berada di dalam tahanan. "(Tubagus Joddy) masih ditahan di Polres Jombang," kata mantan Kasatlantas Polres Blitar tersebut.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Dalam kasus kecelakaan maut itu, Tubagus M Joddy ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: Polres Jombang Limpahkan Berkas Kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya