Edarkan Sabu, Anggota DPRD Nganjuk Ditangkap Polisi

Bermula dari penggerebekan pesta sabu di gubuk

Nganjuk, IDN Times - Polisi menangkap anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK (29), warga Dusun Tisari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain MIK, polisi juga menangkap dua orang rekannya yakni M (52) dan MK (33) yang sedang pesta sabu di wilayah kecamatan Ngetos, Kabupaten setempat.

"Tangkapan terakhir, ada tiga orang di dua TKP, salah satunya berprofesi sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dan telah kita sidik kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat merilis hasil ungkap kasus Narkoba di Mapolres setempat, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: 6 Cafe di Nganjuk Jawa Timur yang Asyik untuk Ngumpul Bareng Kawan!

1. Berawal dari penggerebekan dua orang pesta sabu di gubuk 

Edarkan Sabu, Anggota DPRD Nganjuk Ditangkap PolisiPolres Nganjuk merilis ungkap kasus narkoba. IDN Times/Zainul Arifin

Penangkapan terhadap wakil rakyat itu berawal dari penggerebekan tersangka M dan MK yang diduga sedang pesta sabu di sebuah gubuk samping warung Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, pada Minggu (12/12/2021).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan beberapa paket sabu yang dibungkus tisu dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang ditaruh di dalam dompet dan disimpan di jok sepeda motor suzuki shogun nopol AG 4519 VD. Pengakuan M, kristal haram tersebut milik MK yang dititipkan padanya untuk dijual.

"Hasil interogasi terhadap MK, narkotika sabu-sabu itu  didapat dari temannya yang mengaku bernama Agus alamat Sidoarjo dan juga mengakui sebagian dari sabu itu pesanan saudara MIK," ujarnya.

2. Anggota DPRD Nganjuk ditangkap di rumahnya

Edarkan Sabu, Anggota DPRD Nganjuk Ditangkap PolisiPolres Nganjuk merilis ungkap kasus narkoba. IDN Times/Zainul Arifin

Pengakuan itu ditindaklanjuti polisi yang langsung ergerak menuju ke rumah MIK. Anggota DPRD Nganjuk tersebut tak berkutik saat ditangkap, karena ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu beserta sejumlah perangkat alat isap yang disimpan di dalam lemari di salah satu kamarnya. MIK dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Sejauh ini dari hasil penyelidikan, (tersangka MIK) sebagai pengguna dan memang kita temukan ada barang bukti sisa (sabu-sabu) di tempatnya," kata Boy.

3. Polisi amankan 3 gram sabu

Edarkan Sabu, Anggota DPRD Nganjuk Ditangkap PolisiIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Boy menegaskan, ketiga pelaku telah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dan penyidik telah mengumpulkan barang bukti serta alat bukti yang sudah cukup, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka 3 gram narkotika golongan 1 jenis sabu sabu," imbuh Boy.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka termasuk anggota DPRD Nganjuk itu disangkakan melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Marhaen Djumadi, Anak Buruh Tani yang kini Plt Bupati Nganjuk

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya