Kapolres Jombang Imbau Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Kooperatif

Menghalangi petugas bisa kena pasal

Jombang, IDN Times - Polda Jawa Timur telah memasukkan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu pondok pesantren Jombang berinisial MSAT (39) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika MSAT tak kunjung kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sudah berjalan.

Sebelum penetapan status DPO dan upaya jemput paksa, polisi dari Ditreskrimum Polda Jatim telah memberikan surat pemanggilan terhadap tersangka. Sebab, berkas perkara tahap 1 tersangka, sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati Jatim. Polisi berupaya melimpahkan tersangka dan alat bukti pada tahap 2 untuk segera disidangkan.

Namun, polisi saat mengantar surat pemanggilan MSAT, pada Kamis (13/1/2022) lalu diadang ratusan simpatisan. Dalam beberapa hari terakhir, pesantren tempat tinggal MSA di Ploso, Kabupaten Jombang, di bagian depan terlihat dijaga oleh ratusan orang.

1. Kapolres Jombang imbau tersangka dan semua pihak untuk kooperatif

Kapolres Jombang Imbau Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan KooperatifKapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat diwawancarai wartawan. IDN Times/Zainul Arifin

Terkait perkembangan dan upaya terbaru, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengaku masih menunggu arahan dari Polda Jawa Timur. Nurhidayat menjelaskan, penanganan kasus pencabulan yang menjerat MSA, sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Jatim.

Pun begitu, ia meminta MSAT maupun pihak terkait kooperatif dan menjalani proses hukum yang sudah berjalan. Ia juga meminta agar upaya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan dihentikan.

"Kami imbau kepada instansi atau lembaga terkait untuk kooperatif. Kooperatif di sini proses hukum sudah berlaku tentunya ada mekanisme hukum yang harus dijalani, tidak melibatkan massa yang akhirnya menggaggu ketertiban lingkungan sekitar," kata Moh Nurhidayat kepada wartawan di Mapolres Jombang, pada Selasa (18/1/2022).

2. Menghalangi petugas menjalankan Undang-undang itu bisa kena pasal

Kapolres Jombang Imbau Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan KooperatifPonpes tempat tinggal MSA di Ploso Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Seiring keluarnya status DPO, tidak menutup upaya pemanggilan paksa kepada MSA. Namun, lagi-lagi Nurhidayat menyebut hal itu merupakan kewenangan dari Polda Jatim. Polres Jombang sampai sekarang belum menerima permintaan dari Polda.

"Terkait proses bilamana nanti ada upaya paksa sudah kami komunikasikan juga dengan lembaga terkait, bahwa menghalangi-halangi petugas menjalankan Undang-undang itu bisa kena pasal 216 KUHP, kemudian berupaya menyembunyikan atau memberi pertolongan tentunya juga ada konsekuensi hukum, pasal 221 KUHP. Dan tegas saya sampaikan kepada para pihak," kata Nurhidayat.

Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang

3. Kuasa hukum sesalkan penetapan DPO tersangka MSAT

Kapolres Jombang Imbau Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan KooperatifKuasa hukum MSAT, Deni Hariyatna (tengah). IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Kuasa hukum MSAT, Deni Hariyatna, menyayangkan polisi menetapkan DPO terhadap MSAT tersangka kasus dugaan pencabulan. Menurut Deni, pada saat polisi datang mengirimkan surat panggilan, MSAT sedang berada di rumahnya. Namun polisi enggan masuk ke rumah dengan alasan takut mengganggu.

"Apapun situasi apalagi situasi dalam proses hukum tentunya harus didasarkan oleh fakta begitu, tidak bisa oleh kesimpulan sendiri," kata Deni kepada sejumlah wartawan di Ploso Jombang, Jumat (14/1/2022) lalu.

Deni menyayangkan polisi yang diduga membuat kesimpulan sendiri yang menyebutkan MSA tidak ada di rumah.

"Adanya surat DPO saya menyesalkan bahwa itu diambil atas dasar kesimpulan yang salah. Kesalahannya adalah setiap mengambil kebijakan, mengambil keputusan harus didasari oleh fakta. Fakta yang sebesarnya saya mendapati klien saya ada di rumah. Mas beki ada memang lagi istirahat, dan kami mendapati fakta yang beda, apa yang disimpulkan oleh pihak Polda kemarin," katanya.

MSAT merupakan anak seorang kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSAT dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Kemudian, Januari 2020 Polda Jatim mengambil alih kasus itu. Namun MSAT beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

4. Sidang praperadilan tersangka MSAT di PN Jombang tanggal 20 Januari 2022

Kapolres Jombang Imbau Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan KooperatifPengadilan Negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kemudian, MSAT melakukan upaya hukum mempraperadilankan Kepolisian Daerah Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwati di sana. Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya itu ditolak oleh majelis hakim.

Kini, MSAT kembali mengajukan praperadilan atas status hukumnya ke Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Praperadilan kembali ajukan putra pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang gugatan praperadilan di PN Jombang itu dijadwalkan akan digelar secara terbuka pada Kamis, 20 Januari 2022 nanti di kantor PN Jombang, Jalan Wahid Hasyim.

Baca Juga: Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya