Kenalan Via Medsos, Tukang Antar Galon di Jombang Cabuli Gadis SMP

Dilaporkan polisi karena tidak mau bertanggungjawab

Jombang, IDN Times - Pemuda berinisial SY (25), asal Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi di rumahnya. Pekerja pengantar galon itu diciduk petugas kepolisian karena mencabuli gadis berusia 12 tahun berinisial DKS di rumah temannya hingga sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Megaluh.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, Polsek Megaluh menerima laporan orang tua korban AD (52) pada 4 Februari lalu. Korban dan orangtuanya tinggal di Kecamatan Megaluh, Jombang. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku yang pekerjaannya mengantar galon. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

"Keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang," kata Teguh Setiawan dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (1/3/2022).

1. Berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui whatsApp

Kenalan Via Medsos, Tukang Antar Galon di Jombang Cabuli Gadis SMPIlustrasi Korban Penculikan (IDN Times/Mardya Shakti)

Teguh menjelaskan, kejadian pencabulan itu berawal dari perkenalan pelaku dengan pelajar SMP itu melalui media sosial Whatsapp awal Januari lalu. Kemudian korban dan pelaku saling komunikasi dan menjadi teman dekat.

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk ketemuan di rumah teman pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Pada saat bertemu, keduanya saling mengobrol di ruang tamu rumah teman pelaku. Dalam obrolan itu, pelaku mengajak korban pacaran dan korban pun bersedia menjadi kekasih pelaku.

"Setelah korban dan pelaku bertemu di rumah teman pelaku, keduanya saling mengobrol di ruang tamu, tiba-tiba pelaku berkata kepada korban Gelem Gak Dadi Pacarku (mau gak kamu jadi pacar aku, akhirnya korban menerima ajakan pelaku tersebut," ujarnya.

 

Baca Juga: Praperadilannya Ditolak, Anak Kiai Cabul Jombang Diminta Serahkan Diri

2. Pelaku merayu dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali

Kenalan Via Medsos, Tukang Antar Galon di Jombang Cabuli Gadis SMPIlustrasi Sex (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan intim. Namun korban menolak dan pelaku memberikan janji kepada korban akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dengan korban.

"Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar rumah teman saksi, di dalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.

Teguh mengungkapkan, pengakuan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Megaluh. Aksi pelaku pertama dan kedua dilakukan pada Januari lalu dan ketiga pada 3 Februari 2022.

"Kejadian persetubuhan yang terakhir, kakak kandung korban memergoki HP milik korban ada chattingan antara korban dengan temannya yang intinya korban telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

 

3. Pelaku dilaporkan polisi karena tidak mau bertanggungjawab

Kenalan Via Medsos, Tukang Antar Galon di Jombang Cabuli Gadis SMPPelaku pencabulan anak di bawah umur di Jombang berinisial SY. IDN Times/Dok. Polres Jombang

Akhirnya, Teguh melanjutkan, keluarga korban tidak terima dan mencari keberadaan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, dari keluarga pelaku tidak ada itikad baik, sehingga keluarga korban melaporkan kejadian pemerkosaan terhaap anak di bawah umur tersebut ke Polsek Megaluh, Jombang.

"Modusnya korban dan pelaku berkenalan melalui Whatsapp, lalu pelaku berusaha merayu korban dan mengajak melakukan hubungan suami istri, korban sempat menolak kemudian pelaku meyakinkan korban kalau terjadi apa-apa akan tanggung jawab," ujarnya.

Selain meringkus pemuda tak bermoral tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara
dan denda paling banyak lima miliar rupiah," kata Teguh memungkasi keterangannya.

Baca Juga: Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya