Lapas Jombang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Kemasan Kerupuk
Pelakunya diduga seorang perempuan
Petugas memeriksa "kerupuk narkoba". IDN Times/Istimewa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang kembali menggagalkan upaya peyelundupan barang yang diduga narkotika dan obat-obatan terlarang. Sayangnya, pengirim tidak tertangkap tangan karena langsung pergi setelah meninggalkan barang itu di tempat pemeriksaan.
"Kami telah mengamankan diduga narkotika jenis sabu dan pil koplo," kata Kepala Lapas kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana dihubungi IDN Times lewat WhatsApp Sabtu (14/11/2020) malam.
1. Sabu-sabu ditempelkan kerupuk
Narkoba itu hendak diselundupkan ke dalam lapas pada Rabu lalu (11/11/2020). Awalnya petugas memeriksa barang kiriman untuk penghuni lapas. Barang yang digeledah tersebut antara lain 1 kantong plastik berisi kerupuk dan makanan.
Setelah dibuka, ditemukan 3 plastik kecil berisi sabu-sabu dan 5 butir pil. Sejak awal petugas memang mencurigai pengiriman barang tersebut.
"Dipencet satu per satu kerupuknya, ternyata di dalamnya ada dua plastik hitam. Kerupuk direkatkan kembali. Satu plastik itu serbuk yang diduga narkoba jenis sabu- sabu, satu plastik itu lima pil yang diduga narkoba pil koplo," katanya.
2. Pengirim bungkusan seorang perempuan dan sudah kabur
Mahendra mengatakan, kecurigaan barang kiriman itu muncul karena orang yang menitipkan barang itu terburu-buru pergi. Setelah memeriksa barang tersebut, lanjut Mahendra, petugas melihat pengirim juga sudah tidak ada di tempat. Pengirimnya adalah seorang perempuan.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Setelah dilihat orangnya tidak ada, kami kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang dan menyerakan barang bukti tersebut ," terangnya.
3. Barang kiriman ditujukan ke WBP perkara narkoba
Mahendra menjelaskan, sedianya bungkusan itu akan diberikan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjerat dua kasus narkoba. Yang bersangkutan divonis 2 tahun penjara.
"WBP atas nama Nasiril Cakhi, pidana dua tahun. Mempunyai dua perkara yang pidana keduanya belum putus. Kasus yang pertama narkoba yang kedua UU kesehatan," jelas Mahendra.
Saat ini lapas Jombang telah menyerahkan barang yang diduga narkotika dan obat terlarang tersebut ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Selama ini bagaimanapun petugas selalu menggeledah, supaya narkoba tidak masuk ke sini," tukasnya.
4. Polisi tunggu hasil uji labfor Surabaya
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid memastikan bahwa pihaknya telah menerima barang bukti dari lapas. Saat ini polisi sedang menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
"Barang itu diduga sabu, tapi menunggu hasil uji labfor dari Surabaya," kata Mukid singkat.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Editorial Team
Show All