Pendoa Jemaat Gereja di Jombang Berdalih Kerasukan saat Cabuli Korban

Tersangka mengaku 3 kali setubuhi korban

Jombang, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Jombang masih terus mendalami kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pemimpin doa atau pendoa jemaat persekutuan gereja di Jombang, Jawa Timur, Hendra Prasetyo Nugroho (39).

Modus pria asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tersebut dengan cara membujuk rayu korban dengan ritual penyembuhan penyakit yang diderita korban, yakni penyakit kejang-kejang.

"Dia (Hendra) bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Dia hanya jemaat PD Efrata yang sering didaulat memimpin doa. Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka untuk melakukan doa kesembuhan korban," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (23/11/2021).

1. Tersangka berdalih kerasukan saat memerkosa korban 

Pendoa Jemaat Gereja di Jombang Berdalih Kerasukan saat Cabuli KorbanKasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan. IDN Times/Zainul Arifin

Hasil pemeriksaan awal, pria yang memiliki tiga orang anak itu berdalih tidak sadar saat mencabuli dan memerkosa korban. Teguh menyebut tersangka mengaku seperti kerasukan saat melakukan perbuatan-perbuatan bejat tersebut. Pengakuan kerasukan tersebut juga disampaikan tersangka kepada korban yang saat itu masih berusia 12 tahun. Sehingga siswi asal Kecamatan Mojowarno, Jombang tersebut yakin dengan ritual doa penyembuhan yang dilakukan oleh tersangka.

"Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan. Itu disampaikan ke korban juga, sehingga korban yakin rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti tersangka, termasuk berhubungan suami istri," ungkap Teguh.

2. Hendra mengaku tiga kali setubuhi korban 

Pendoa Jemaat Gereja di Jombang Berdalih Kerasukan saat Cabuli KorbanPolres Jombang merilis kasus pencabulan anak di bawah umur. IDN Times/Zainul Arifin

Teguh menyebut, sejauh ini Hendra mengaku sudah 3 kali memerkosa korban sejak 10 Agustus 2019 silam di dalam kamar rumah korban. Kejadian pertama itu saat korban berumur 12 tahun. Dan terakhir kali, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada 16 oktober lalu di kamar tamu PD Efrata sekitar pukul 19.00 WIB. Pengakuan tersebut masih didalami polisi, sebab berbeda dengan penyampaian korban yang mengaku disetubuhi 10 kali oleh tersangka.

"Kalau pengakuan dari tersangka sudah tiga kali melakukannya. Tapi, kalau korban ngakunya 10 kali. Ini masih kita dalami lagi," kata Teguh.

3. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya 

Pendoa Jemaat Gereja di Jombang Berdalih Kerasukan saat Cabuli KorbanHendra, tersangka pencabulan anak di bawah umur di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Lebih lanjut Teguh mengatakan, korban beberapa kali menanyakan kepada tersangka terkait doa penyembuhan yang berbeda dengan yang lain. Namun, tersangka menyampaikan kepada korban jika itu (persetubuhan) sesuai petunjuk keyakinan tersangka.

"Karena korban tidak kuat, akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya," ujarnya.

Korban menceritakan jika setelah melakukan ritual doa, dia diajak melakukan persetubuhan dengan tersangka. Tak pelak orangtua korban marah dan kecewa karena merasa telah dibohongi tersangka, lalu orangtua korban melaporkan ke polisi. Tersangka kemudian dibekuk pada 16 November 2021 lalu saat berada di rumahnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Numpang Pipis, Pria di Keputih Malah Perkosa Istri Temannya

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya