Pengacara Joddy Keberatan Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara 

Keberatan akan disampaikan pada pekan depan

Jombang, IDN Times - Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengaku keberatan atas tuntutan pidana 7 tahun penjara yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara kecelakaan maut di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur. Tubagus Joddy merupakan sopir keluarga Vanessa Angel yang mengalami insiden kecelakaan di Jalan Tol Jombang- Mojokerto yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia pada awal November 2021 lalu. Keberatan itu disampaikan pengacara atau kuasa hukumnya yang ditunjuk pengadilan negeri setempat, Kamis (17/3/2022).

1. Sebut dakwaan jaksa pasal 311 itu tidak terbukti

Pengacara Joddy Keberatan Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara Kuasa Hukum Sopir Vanessa Angel, Siswoyo. IDN Times/Zainul Arifin

Kuasa Hukum Joddy, Siswoyo mengatakan, pihaknya mengaku keberatan atas tuntutan jaksa yang dianggap terlalu tinggi. Meski, ia mengakui jika dalam perkara itu Tubagus Joddy dianggap jaksa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama.

"Dalam dakwaan mereka (jaksa) memasang pasal 311 (UU LLAJ). Itu artinya ada kesengajaan. Artinya mereka mengakui jika pasal 311 itu tidak terbukti," ujar Siswoyo kepada wartawan usai sidang di PN Jombang, Kamis (17/3/2022).

2. Keberatan karena tuntutan terlalu tinggi

Pengacara Joddy Keberatan Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara Sidang perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Siswoyo mengungkapkan, dalam perkara tersebut jaksa mengakui jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana 310 ayat 4. Namun, hal itu justru cukup memberatkannya lantaran ancaman pidananya masih terlalu tinggi.

"Dari jaksa berpendapat bahwa ini masuk pada pasal 310 ayat 4. Ini yang kami keberatan karena ancaman atau hukumannya atau tuntutannya terlalu tinggi," kata Siswoyo menegaskan.

Baca Juga: Sidang Kecelakaan Vanessa Angel, Terdakwa Joddy Menangis Minta Maaf

3. Keberatan akan diulas pada sidang pekan depan

Pengacara Joddy Keberatan Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara Sidang perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Siswoyo mengatakan, ia bakal mengulas hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Ia pun berharap hal tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

"Kami akan ulas dalam pledoi mendatang. Ada beberapa hal yang perlu kami ungkap, yang meringankan. Mudah-mudahan dapat menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis untuk memberi putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa ini," katanya.

Terdakwa Tubagus Joddy dituntut pidana selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” kata Jaksa Adi Prasetyo.

Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021).

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Tubagus Muhammad Joddy didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejari Jombang. Dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Sidang Kecelakaan Vanessa Angel, Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya