Pengasuh Gala Sebut Vanessa Sempat Ingatkan Joddy untuk Hati-hati

Sebelum kecelakaan, Gala sempat terbentur kaca 

Jombang, IDN Times - Pengasuh Gala Sky, putra dari Vanessa Angel yakni Siska Lorensa dan ahli mobil mitsubishi, Hempar Dwi, menjadi saksi dalam sidang perkara kecelakaan maut menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/2/2022).

Siska Lorensa memberikan kesaksiannya secara virtual. Ia menceritakan kronologi awal hingga insiden kecelakaan di Tol Jombang awal November 2021 lalu. Siska menyebut, Vanessa Angel sempat mengingatkan kepada Tubagus Joddy agar hati-hati mengemudikan mobil.

1. Kali pertama mobil dikemudikan Joddy kemudian bergantian dengan Febriansyah

Pengasuh Gala Sebut Vanessa Sempat Ingatkan Joddy untuk Hati-hatiSidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Siska menceritakan awalnya, pada Kamis 4 November 2021, sekitar pukul 05.00 WIB, ia bersama empat penumpang lainnya berangkat dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan mobil Pajero Sport. Ia mengaku saat itu  duduk di belakang sopir.

"Ibu Vanessa duduk di baris kedua sebelah kiri, dan saya sendiri duduk di sebelah kanan Vanessa. Sedangkan Gala saya pangku," kata perempuan asal Bandung Jawa Barat tersebut.

"Awalnya Joddy yang nyopirin, terus pas perjalanan diganti bapak (suami Vanessa, Febriansyah) karena Jody ngantuk. Sampai di rest-area berhenti makan siang kemudian lanjut yang nyopirin bapak," kata Siska melanjutkan.

2. Vanessa sempat ingatkan Joddy Hati-Hati mengemudikan mobil

Pengasuh Gala Sebut Vanessa Sempat Ingatkan Joddy untuk Hati-hatiSidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Setengah jam kemudian, Siska menyebut, sempat kesasar. Tak lama, mereka balik lagi ke arah Surabaya. Lalu, Bibi berhenti di bawah jembatan layang dan kemudinya digantikan Joddy. Pada saat itu, Vanessa Angel sempat mengingatkan Joddy agar berhati-hati, karena kepala Gala Sky saat itu sempat terbentur (kejedug) kaca pintu mobil.

"Sebelum kejadian, posisinya lagi kekiri terus kejedug, terus sama ibu (Vanessa) dibilang hati-hati Jod," kata Siska.

Lantas, Hakim menanyakan kenapa kok sampai kejedug?. "Kekencengan," jawab Siska. Kemudian hakim menanyakan kembali, Kejedug apa?. "Kejedug kaca pintu, kepala Gala kejedug kaca pintu," katanya.

Baca Juga: Ayah Joddy Akui Suruh Anak Hapus Video Instastory Setelah Kecelakaan

3. Joddy tidak keberatan dengan dengan keterangan Siska

Pengasuh Gala Sebut Vanessa Sempat Ingatkan Joddy untuk Hati-hatiSidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Setelah itu, Siska mengaku tidur. Begitu juga dengan Vanessa Angel, Gala dan Bibi tidur. Siska mengaku juga tidak mengetahui kejadian kecelakaan mobil yang ia tumpangi bersama keluarga Vanessa Angel, karena saat itu dia pingsan. Siska tersadar di rumah sakit Al-Aziz Jombang dengan kondisi badan sakit.

"Gak inget apa-apa, inget-inget di rumah sakit. Di mobil gak sadar. (Setelah kejadian) sakit kepala, badan sakit, terus gigi, sebelum itu muntah darah. Jari Kelingking patah tulang," Kata Siska.

Ketua Majelis hakim Bambang Setyawan sempat mengkonfirmasi keterangan Siska kepada terdakwa Joddy. Ia pun mengaku tidak ada yang salah dan keberatan dengan keterangan Siska.

"Tidak ada (yang keberatan) yang mulia, benar yang mulia," katanya.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Ayah Joddy Sebut Anaknya Konten Kreator Vanessa Angel, Bukan Sopir 

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya