Perkara Kecelakaan Vanessa Angel Disidangkan Pekan Depan

Tubagus Joddy Mulai Sidang Kamis 27 Januari 2022

Jombang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur telah menyerahkan berkas perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy ke Pengadilan Negeri setempat agar dapat segera disidangkan.

Tubagus Muhammad Joddy adalah pengemudi mobil Pajero sport yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel dan mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol Jombang-Mojokerto yang mengakibatkan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi tewas seketika, pada awal November 2021 lalu.

"Berkas perkara sudah kami serahkan (kemarin) ke pengadilan untuk segera disidangkan," kata kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Jombang, Ahmad Jaya Muhidin dikonfirmasi IDN Times, Kamis (20/1/2022).

1. Tubagus Joddy mulai disidang 27 Januari 2022 

Perkara Kecelakaan Vanessa Angel Disidangkan Pekan DepanHumas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah. IDN Times/Zainul Arifin

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan telah ada penyerahan berkas kecelakaan maut pasangan artis asal Jakarta itu. Ia menyebut, berkas itu diterima dari kejaksaan diterima Kamis siang (20/1/2022).

"Jadwal persidangan perdana sebagaimana ditetapkan oleh majelis hakim itu tanggal 27 Januari 2022 hari Kamis (Minggu depan)," kata Riduansyah ditemui IDN Times di kantor PN Jombang, Jalan Wahid Hasyim, Jumat, (21/1/2022).

Baca Juga: Berkas Perkara P21, Sopir Vanessa Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini

2. Persidangan kemungkinan digelar online dan terbuka 

Perkara Kecelakaan Vanessa Angel Disidangkan Pekan DepanPengadilan Negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Riduansyah mengatakan, setelah menerima berkas perkara tersebut, pimpinan langsung menunjuk majelis untuk menyidangkan kasus yang menjerat sopir Vanessa Angel tersebut. Ia menyebut, majelis dipimpin oleh Bambang Setyawan, SH, MH, dan dua orang anggota yakni Joni Mauluddin Saputra, SH dan Sudirman, SH.

"Untuk kepastian teknis persidangan apakah online atau ofline, ini belum tahu. Tapi kalau merujuk pada persidangan sekarang secara online, maka bisa kita terapkan sidang secara online. Artinya, persidangan dilakukan di sini (PN Jombang) secara terbuka tapi terdakwanya tidak di sini," kata pria asal Kalimantan Timur tersebut.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari Jombang

3. Tiga jaksa tangani perkara kecelakaan Vanessa Angel 

Perkara Kecelakaan Vanessa Angel Disidangkan Pekan DepanTersangka kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy di Kejari Jombang. IDN Times/Dok.Zainul Arifin

Sebelumnya, Kepala Kejari Jombang Imran, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga orang jaksa untuk menangani perkara tersebut. Salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

"Ada 3 orang jaksa yang disiapkan. Kami percepat sampai persidangan, selesai ini langsung kita bikin dakwaan kita limpahkan (untuk persidangan)," kata Imran usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satlantas Polres Jombang, Senin lalu, (10/1/2022).

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, pada Kamis (4/11/2021).

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) serta asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya