Polisi Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Menyeret Anggota DPRD Jombang 

Tersangka mantan lurah kini jadi anggota DPRD

Jombang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jawa Timur melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan kepala desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, berinisial NM, yang kini menjabat anggota DPRD Kabupaten Jombang.

"Ya, sementara (tersangka) mantan lurah atas nama Naim (NM)," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan dikonfirmasi IDN Times, Rabu (15/12/2021).

1. Dana Desa Tahun 2015

Polisi Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Menyeret Anggota DPRD Jombang Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Teguh mengungkapkan, anggota DPRD periode 2019-2024 tersebut ditetapkan tersangka sejak tahun 2019 lalu. NM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 dengan perkara tahun 2017 saat menjabat sebagai kepala Desa (kades) Tampingmojo.

"Untuk yang perkara Tampingmojo itu adalah P-19 dari berkas tahun 2019, dimana penyidik sudah melakukan tahap 1, ada beberapa kali P19, artinya yang terakhir kemarin ada petunjuk dimana untuk cek masalah hasil perhitungan BPKP. Penyidik lagi memenuhi petunjuk-petunjuk dimaksud dan kalau sudah, kita limpahkan kembali berkas ke JPU," kata Teguh.

Baca Juga: Polres Jombang Limpahkan Berkas Kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan

2. Terkait swakelola pembangunan rabat beton

Polisi Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Menyeret Anggota DPRD Jombang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Teguh mengungkapkan, NM saat menjadi kepala desa, membangun jalan desa dengan bentuk rabat beton yang pembangunannya dilakukan secara swakelola dengan anggaran sekitar Rp100 juta.

"Membuat rabat beton yang (bahannya) dibeli dari sisa-sisa orang yang menjual cairan beton itu," ujar Teguh. Setelah proses pembangunan selesai dikerjakan, NM tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang digunakan untuk pembangunan itu.

3. Ada selisih Rp50 Juta

Polisi Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Menyeret Anggota DPRD Jombang Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Teguh melanjutkan berdasarkan audit dari inspektorat Jombang dan BPKP saat turun melakukan pemeriksaan, ditemukan kelebihan bayar pada proyek itu, hingga mencapai lebih dari 50 persen.

“Ada selisih kurang lebih Rp50 juta dan kesulitannya dari tersangka tidak membuat dari laporan pertanggungjawaban. Sehingga saat inspektorat dan BPKP turun hanya bisa melihat fisik, untuk laporan pertanggungjawabannya itu tidak dibuat, akhirnya memintalah perhitungan dari BPKP itu. Kerugian ada selisih Rp50 juta,” ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD Jombang NM tidak terlalu merespons terkait kelanjutan kasusnya sewaktu masih menjabat kepala desa yang kini ditangani kepolisian setempat.

"Sudahlah mas, gak usah ditanggapi," kata NM dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Jombang Segera Diputus

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya