Puluhan Petasan Ukuran Jumbo di Jombang Diamankan Aparat 

Ledakannya bisa guncang sekampung lho!

Jombang, IDN Times - Aparat kepolisian di Jombang terus merazia petasan atau mercon menyusul maraknya ledakan di sejumlah daerah yang mengakibatkan korban jiwa. Dalam razia yang digelar personel Polsek Sumobito, Jombang, telah diamankan puluhan petasan rakitan berbagai ukuran yang hendak diledakkan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

"Betul, kami amankan puluhan petasan rakitan yang hendak disulut anak di bawah umur di pinggir jalan Dusun Talun lor, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Jombang," kata Kapolsek Sumobito, AKP Miftahul Amin, kepada IDN Times, Jumat (14/5/2021),

1. Petasan rakitan hendak disulut anak di bawah umur 

Puluhan Petasan Ukuran Jumbo di Jombang Diamankan Aparat Petasan rakitan berbagai ukuran diamankan di Polsek Sumobito Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kanitreskrim Aiptu Timur Susilo menerangkan, saat itu Polsek Kesamben melakukan razia petasan di daerahnya demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta kenyamanan masyarakat. Dalam razia itu mendapati seorang anak di bawah umur berinisial GL warga Kecamatan Kesamben GL hendak menyulut petasan rakitan.

"Lantaran ledakkannya sangat membahayakan orang, anak yang hendak menyulut petasan tersebut diamankan ke Polsek Sumobito beserta barang bukti puluhan petasan yang ditemukan di lokasi itu," jelasnya.

Baca Juga: Marak Insiden Petasan di Jatim, Katib Syurian NU: Mercon Itu Dilarang

2. Petasan seukuran paha orang dewasa 

Puluhan Petasan Ukuran Jumbo di Jombang Diamankan Aparat Barang bukti petasan yang diamankan polisi dan TNI. IDN Times/Zainul Arifin

Jumlah petasan rakitan yang diamankan sebanyak 27 buah. Petasan tersebut siap untuk diledakkan. Pantauan IDN Times, ukuran petasan rakitan cukup beragam mulai sebesar lengan tangan hingga paha orang dewasa. Timur Susilo menyatakan, untuk remaja penyulut petasan yang diamankan masih dimintai keterangannya terkait asal usul dia mendapatkan bahan peledak petasan rakitan yang ledakannya dapat melukai orang.

Sementara itu, setelah mengamankan petasan itu, tiga pilar di wilayah setempat langsung melakukan penyisiran ke sejumlah warga yang disinyalir masih memiliki dan menyimpan petasan di rumahnya. Alhasil, petugas kembali menemukan sekitar 17 buah petasan beragam ukurannya.

"Warga yang memiliki atau menyimpan petasan di rumah kami imbau menyerahkannya untuk dimusnahkan, karena ledakan dari petasan tersebut sangat membahayakan orang hingga menyebabkan meninggal dunia," katanya.

3. Polisi tahan tiga penjual serbuk Petasan 

Puluhan Petasan Ukuran Jumbo di Jombang Diamankan Aparat Rilis ungkap kasus petasan di Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Pada bulan ramadan lalu, insiden ledakan petasan rakitan dua kali terjadi di Kabupaten Jombang. Pertengahan April lalu, petasan rakitan meledak di rumah Sukijan, warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Dua orang meninggal akibat ledakan petasan tersebut. Korban yakni Joko Slamet (35) dan Sainten (55). Keduanya merupakan ibu dan anak.  Sedangkan Sukijan selamat karena saat kejadian sedang salat tarawih di Masjid setempat.

Kemudian, awal Mei petasan yang disulut bocah kelas 6 MI berinisial MSR warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, meledak dan mengenai tangan kanannya hingga hancur. Saat itu, korban bersama bersama tiga orang temannya membuat petasan yang dibeli dari penjual petasan di wilayah Kecamatan Megaluh. Petasan jenis cabai yang berukuran kecil itu, dirakit menjadi tiga petasan besar oleh keempat bocah MI tersebut. Setelah itu, petasan diledakkan di area persawahan dekat rumah korban. Nahasnya, mengenai tangan korban hingga luka parah.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menegaskan, pihaknya telah menangkap dan menahan tiga orang penjual bahan petasan dengan sejumlah barang bukti di antaranya serbuk petasan 20 kilogram lebih, belerang dan timbangan.

Ketiga tersangka yakni Moch Choirul Anwar (38) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Abdul Hadi warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu, Jombang, dan Mohammad Fatkurrohman (28) Asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

"Tersangka kita tahan semua. Kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Teguh Setiawan.

Baca Juga: Catatan Kelam Jatim, 4 Ledakan Petasan Tewaskan 6 Orang Selama Ramadan

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya