Saksi Ahli MSA: Tak Ada Pemeriksaan, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Saksi ahli sempat berdebat dengan hakim

Jombang, IDN Times - Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur melanjutkan sidang praperadilan MSA anak kiai Jombang atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santriwatinya, Selasa (25/1/2022). Sidang yang dipimpin hakim tunggal hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang tersebut yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, DR King Faisal Sulaiman dan pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Prof DR, Suparjo Ahmad. Dua pakar hukum tersebut dihadirkan pihak kuasa hukum pemohon MSA.

Uniknya, salah satu saksi ahli justru menyebut bahwa penetapan tersangka tak perlu adanya pemeriksaan terlebih dahulu. Padahal, praperadilan ini diajukan lantaran pihak MSA merasa tak pernah diperiksa sebelum ditetapkan jadi tersangka.

1. Kepatutan proses sudah dipatuhi penyidik, maka sudah dimungkinkan ditetapkan tersangka

Saksi Ahli MSA: Tak Ada Pemeriksaan, Penetapan Tersangka Tetap SahSidang Praperadilan MSA anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

King Faisal dalam keterangannya menjelaskan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Faisal menyebut dalam putusan MK PUU nomor 21 tahun 2014 itu, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Ia menyebut, bahwa penyidik dalam menetapkan tersangka harus ekstra hati-hati. Karena jika tidak hati-hati, serta tidak patuh pada hukum acara pidana yang berlaku, maka rawan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Ia juga menyebut, penetapan tersangka pada seseorang tidak boleh melanggar hak asasi seseorang sebagai warga negara di hadapan hukum.

Menurut King Faisal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, King Faisal berpandangan penetapan MSA tidak sah karena yang bersangkutan tidak pernah diperiksa.

Lalu, Majelis Hakim pun bertanya pada dia tentang keabsahan status tersangka seseorang yang sudah dipanggil untuk pemeriksaan tapi tak datang.

"Kalau kasusnya demikian yang mulia, maka menurut pendapat ahli tentu kalau kepatutan prosesnya sudah dipatuhi oleh penyidik, maka sudah dimungkinkan untuk ditetapkan (tersangka)," sebut King Faisal menjawab pertanyaan hakim.

2. Tidak ada pasal di KUHP yang mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka

Saksi Ahli MSA: Tak Ada Pemeriksaan, Penetapan Tersangka Tetap SahSaksi ahli memberikan penjelasan dalam sidang praperadilan MSA anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

King Faisal juga ditanya soal kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Hakim bertanya di pasal mana di dalam KUHP yang mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Faisal pun menjawab bahwa tak ada kewajiban pemeriksaan terhadap pelaku sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Sesuai pengetahuan ahli, tidak ada sama sekali," katanya.

Kesaksian ini berbalik dengan pernyataan pihak MSA. Mereka menyebut MSA tak pernah mendapatkan panggilan untuk diperiksa sehingga tak layak jadi tersangka. Asumsi ini pula yang menjadi salah satu dasar diajukannya praperadilan oleh pihak MSA.

Sementara itu, saksi ahli lain, Suparjo Ahmad berpandangan bahwa proses hukum dalam mewujudkan keadilan harus memperhatikan nilai hak asasi manusia. Untuk itu proses hukum harus berjalan prosedural dan proporsional. Mengingat dalam proses hukum sudah jelas bagaimana mekanisme hukum acara pidana.

"Demikian pula sebagaimana ketentuan-ketentuan yang lain misalnya dalam konteks putusan MK nomor 21 tahun 2014 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu dilalui pemeriksaan calon tersangka," katanya.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah Dewasa

3. Pihak termohon tidak mengajukan ahli pembanding maupun saksi fakta 

Saksi Ahli MSA: Tak Ada Pemeriksaan, Penetapan Tersangka Tetap SahSidang Praperadilan MSA anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Setelah mendengar penjeladan kedua pakar hukum, persidangan kemudian ditutup oleh majelis hakim. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/1/2022) dengan agenda penyampaian kesimpulan. Sebab, pihak para termohon tidak menghadirkan saksi mata maupun ahli dalam persidangan tersebut.

Hakim menyatakan, dengan telah mendahului proses pembuktian, dimana para pemohon dan termohon sudah menghadirkan surat maupun saksi maupun, ahli maka proses pemeriksaan selesai.

"Selanjutnya sesuai dengan permintaan para pemohon dan termohon ingin mengajukan kesimpulan, maka sidang inj akan ditunda besok pada Hari Rabu 26 Januari 2022 pukul 14.00 dengan agenda penyampaian kesimpulan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis pukul 14.00 WIB dengan agenda pengucapan putusan dari hakim," kata Hakim.

Gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugata itu adalah Kepala Kepolisia Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim

Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

MSA adalah anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Keamanan Shiddiqiyyah Pernah Antarkan Surat Pemanggilan untuk MSA

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya