Sediakan PSK di Jombang, Muncikari asal Mojokerto Diringkus

Beroperasi sejah tahun 2019

Jombang, IDN Times - Seorang muncikari prostitusi, Anis Itasari (31), asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang menjual pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Jombang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti dan dua PSK yang disediakannya.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan di Unit PPA untuk dilakukan pendalaman kasusnya," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Jumat malam, (11/6/2021).

1. Digerebek atas informasi masyarakat

Sediakan PSK di Jombang, Muncikari asal Mojokerto DiringkusKasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Perempuan asal Mojokerto tersebut ditangkap unit PPA Satreskrim pada Kamis sore (10/6/2021) jam 14.30 WIB. Turut diamankan dua orang PSK, berinisial DF (23) asal Puncu, Kabupaten Kediri, dan RN (30) asal Nganjuk. Barang bukti yang disita berupa 1 buah sprei; 1 bungkus tisu; 2 unit Handphone; 1 bungkus kondom bekas pakai; 1 buah kaos; 1 buah jumpsuit dan uang tunai sebesar Rp150.000.

"Setelah ada informasi, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah Anis. Saat penggerebekan, didapati ada perempuan dan laki laki dalam satu kamar yang diduga melakukan perbuatan cabul," katanya.

2. Beroperasi sejak tahun 2019

Sediakan PSK di Jombang, Muncikari asal Mojokerto DiringkusIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Teguh mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakoni bisnis terselubung sejak dua tahun yang lalu. Dia menyediakan PSK untuk melayani lelaki hidung belang dengan tarif hingga Rp200.000 untuk sekali kencan.

"Tersangka beroperasi sejak tahun 2019. Tersangka menyediakan PSK dengan tarif Rp150.000 sampai dengan Rp200.000 dan tersangka menerima keuntungan dari PSK tersebut sebesar Rp25.000 sekali kencan," jelasnya.

3. Omset Anis Rp250 per hari 

Sediakan PSK di Jombang, Muncikari asal Mojokerto DiringkusTersangka muncikari ditangkap Polres Jombang. IDN Times/Dok. Polres Jombang

Anis dalam sehari mendapatkan uang sebesar Rp250.000 dari setoran PSK-nya. Artinya, kata Teguh, ada sekitar 10 tamu yang memakai PSK yang disediakannya.

"Sehari omset kurang lebih Rp250.000. Berarti sekira 10 orang lelaki hidung belang yang ke TKP," katanya.

Teguh menegaskan, tersangka sudah ditahan. Dia dijerat tersangka pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjaran selama satu tahun empat bulan.

Baca Juga: Operasi Pekat Semeru 2021, Polres Madiun Ungkap Dua Kasus Prostitusi

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya