Setubuhi Siswi SMA, 4 Pria di Jombang Jadi Tersangka
2 orang masih diperiksa sebagai saksi, 3 sisanya DPO
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Polres Jombang menangkap 6 orang yang diduga terlibat pencabulan dan persetubuhan. 4 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya adalah seorang pelajar SMA kelas XII yang masih berusia 17 tahun.
"Kasus ini merupakan limpahan dari Polsek Mojowarno dan sekarang para pelaku masih dalam proses," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani, Jumat (25/9/2020).
1. Ada 9 terduga pelaku
Setiyani menjelaskan, ada 9 terduga pelaku yang diincar polisi. Saat ini Korps Bhayangkara masih memburu 3 orang lainnya.
"Pelaku ada sembilan orang. Yang ditangkap masih enam orang, tersangka dan saksi. Yang tiga masih DPO," jelasnya
2. Korban diajak pesta miras di sawah
4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BAK (17), warga Desa Menganti; MZ (16) warga Desa Gedangan; AG (18) dan MA (20), asal Desa Gedangan. BAK dan MZ berstatus sebagai pelajar. Sedangkan AG dan MA merupakan kuli bangunan.
Peristiwa itu terjadi pada akhir bulan April lalu. Bermula saat korban mengenal BAK lewat Facebook. Setelah saling mengenal, BAK kemudian mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di sebuah area persawahan.
"Terjadi pada tanggal 24 April. Waktu itu kenal lewat Facebook, terus diajak ke sawah. Ternyata di situ sudah diajak minum (miras) sama temannya," ujarnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Di bawah pengaruh miras, pelaku leluasa menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku meninggalkan korban di tengah sawah.
"Korban pulang sendiri ke rumah membawa sepeda motornya sendiri. Saat kejadian usia korban 16 tahun," terangnya.
3. Korban memberitahu orangtua setelah hamil
Setelah kejadian itu, korban berdiam diri dan tidak berani memberitahu kejadian itu ke orangtuanya. Baru setelah korban hamil dan orangtuanya curiga, akhirnya korban berani bersuara. Orangtua korban lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Mojowarno.
"Peristiwa terungkap setelah korban cerita sama ibunya. Sebelumnya korban takut. Sudah divisum dan USG, korban hamil," kata polisi dengan satu balok di pundak tersebut
4. Polisi dalami peran masing-masing tersangka
Setiyani menambahkan, pihaknya saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka. Selain itu, polisi juga masih meminta keterangan 2 saksi yang turut ditangkap. Bukan tidak mungkin status 2 orang itu akan dinaikkan menjadi tersangka.
"Belum diketahui peranan pelaku pencabulan dan persetubuhan, ini masih kami dalami," ujarnya.
Baca Juga: Polres Jombang Gulung 17 Pelaku Narkoba dalam Waktu 12 Hari
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Editorial Team
Show All