Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa, Joddy Mengikuti dari Lapas

Ia mengikuti sidang tanpa pendamping hukum

Jombang, IDN Times – Tubagus Muhammad Joddy menjalani sidang perdana perkara kecelakaan di Jalan Tol Jombang, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias bibi November 2021 lalu, Kamis (27/1/2022). 

Joddy merupakan pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi oleh keluarga Vanessa Angel yang mengalami insiden nahas di Tol Jombang-Mojokerto.

“Ya, sidang terdakwa Tubagus Muhammad Joddy digelar pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 secara daring,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Muhammad Ruduansyah dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022). Dalam persidangan itu, Joddy didakwa dengan beberapa dakwaan. 

Pantauan IDN Times, terdakwa Joddy mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Jombang. Sementara Jaksa Penuntut Umum mengikuti dari Kejaksaan Negeri setempat. Sidang dibuka majelis hakim sekitar jam 10.10 WIB.

1. Ia didakwa melanggar UU Lalu Lintas

Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa, Joddy Mengikuti dari LapasSidang Kecelakaan Vanessa Angel. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam perkara kecelakaan itu, Joddy didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan dua orang anggota yakni Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

2. Terdakwa Tubagus Joddy tanpa didampingi kuasa hukum

Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa, Joddy Mengikuti dari LapasSidang perkara kecelakaan Vanessa Angel. IDN Times/Zainul A

Saat sidang dimulai, Jody yang memakai rompi warna orange terlihat menunduk dan mendapat pengawalan dari petugas kejaksaan setempat. Sedangkan meja dari kuasa hukum masih terlihat kosong.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan pun langsung mempertanyakan soal kuasa hukum dari terdakwa. "Apakah dalam sidang ini anda akan didampingi kuasa hukum?" tanya Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Pertanyaan itupun langsung dijawab oleh Joddy dengan mengatakan bahwa ia akan maju sendiri dalam persidangan tersebut. "Saya maju sendiri yang mulia," kata dia.

Baca Juga: Berkasnya Masih di Kejari Jombang, Joddy Dapat Pengacara dari Negara

3. Hakim tunjuk pengacara dari Posbakum

Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa, Joddy Mengikuti dari LapasKuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi. IDN Times/Zainul Arifin

Ketua majelis hakim pun lalu menawarkan pada Joddy apakah ia bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan. Meski sempat ragu, Joddy pun mengiyakan tawaran tersebut. "Iya yang mulia," ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jombang. Pengacara yang ditunjuk Majelis Hakim adalah Eko Wahyudi.

"Advokat nya kita penunjukkan dari pengadilan, karena terdakwa tidak memakai secara individu, jadi penunjukan dari Pengadilan Negeri Jombang," kata Eko usai persidangan.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Baca Juga: Sopir Vanessa, Tubagus Jody Dipindah ke Lapas Jombang Jelang Sidang

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya