Sidang Sopir Vanessa Angel di PN Jombang, JPU Putar Rekaman CCTV Tol

JPU menghadirkan lima orang saksi

Jombang, IDN Times - Pengadilan Negeri Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Sidang dengan terdakwa Tubagus Muhammad Jody selaku sopir keluarga Vanessa Angel, ini dilakukan Kamis siang, (3/2/2022)

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dan dua orang anggota, yakni Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman tersebut menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang saksi itu di antaranya adalah petugas Kepolisian, petugas jalan tol, dan masyarakat setempat.

"Kita hadirkan ada lima orang saksi dalam perkara kecelakaan dengan terdakwa Tubagus Muhammad Jody," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi prasetyo.

Ia pun menyebutkan, kelima orang saksi tersebut antara lain, Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim, M Ramdan Rosidin, Yanuar, dan Budi Hermawan merupakan petugas jalan tol, lalu ada Ansori warga setempat.

1. Sidang hadirkan lima orang saksi

Sidang Sopir Vanessa Angel di PN Jombang, JPU Putar Rekaman CCTV TolSidang lanjutan perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang

Dalam agenda sidang kedua itu, ke lima orang saksi menerangkan sepengetahuannya terkait dengan kejadian kecelakaan di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 673+200 yang melibatkan terdakwa Joddy, driver Vanessa Angel.

Sementara, para saksi dari pihak pengelola Jalan Tol yang dihadirkan dalam kesaksian sidang kecelakaan maut Vanessa Angel memastikan tak ada bekas rem di lokasi kejadian. Rekaman kamera CCTV jalan tol saat kejadian kecelakaan tunggal juga menegaskan hal tersebut.

Ketiga saksi dari pihak jalan tol itu adalah, Budi hermawan, M Ramdan Rosidin, dan Yanuar. Saat memberikan keterangannya dalam sidang itu, saksi dari pengelola jalan tol menyuguhkan rekaman detik-detik kecelakaan mobil Vanessa Angel.

2. Saksi tidak melihat bekas pengereman mobil

Sidang Sopir Vanessa Angel di PN Jombang, JPU Putar Rekaman CCTV TolSidang lanjutan perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang

Pada kesempatan pertama, ketiganya ditanya oleh jaksa apakah berada di lapangan saat kecelakaan terjadi. Dari tiga saksi, hanya Budi dan Ramdan yang berada di lapangan. Kedua saksi tersebut, menerangkan kejadian kecelakaan, setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Saya baru ke lapangan setelah mendapat pemberitahuan dari petugas," kata Budi menerangkan

Ia pun memberikan keterangan yang hampir sama dengan saksi dari Kepolisian. Tentang korban dan posisi para korban. Saat itu lah, jaksa penuntut juga menanyakan, apakah para saksi tersebut melihat bekas pengereman di lokasi kejadian. Pertanyaan tersebut, langsung dijawab tidak oleh para saksi.

"Tidak melihat (bekas pengereman)," kata Budi menandaskan.

3. Dalam rekaman CCTV terlihat mobil menabrak guard rail lalu berbalik arah

Sidang Sopir Vanessa Angel di PN Jombang, JPU Putar Rekaman CCTV TolSidang lanjutan perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang

Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi petugas jalan tol itu, giliran saksi Yanuar yang menerangkan soal CCTV di lokasi kejadian. Yanuar menyebut, ada CCTV namun agak jauh dari lokasi kejadian. Rekaman itu pun lalu diputar di monitor pengadilan yang disaksikan oleh semua pihak termasuk terdakwa Joddy yang menyaksikan secara online.

Dalam rekaman itu, terlihat mobil yang disopiri terdakwa Jody, berada dibelakang sebuah mobil truk. Mobil Vanessa, diketahui melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Saat tiba di area kilometer 372+300, mobil tersebut terlihat oleng ke kiri hingga menabrak guard rail jalan tol.

Usai menabrak guard rail, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel langsung terlihat menyeberang ke kanan jalan hingga disebut posisi moncong mobil berbalik arah.

"Terlihat kerasnya tabrakan mobil ke guarddril," tambah Yanuar.

Menanggapi kesaksian ini, Jody kembali mengaku tidak keberatan. "Tidak (keberatan) yang mulia," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa, Joddy Mengikuti dari Lapas

4. Terdakwa Joddy didakwa pasal berlapis

Sidang Sopir Vanessa Angel di PN Jombang, JPU Putar Rekaman CCTV TolSidang lanjutan perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang

Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Baca Juga: Sopir Vanessa, Tubagus Jody Dipindah ke Lapas Jombang Jelang Sidang

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya