Siswi SMP di Jombang Buang Bayi, Kenal Pelaku Pria dari Grup WhatsApp

Siswi tersebut tergoda bujuk rayu pelaku

Jombang, IDN Times - Jenazah bayi laki-laki yang ditemukan di Sungai Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Sabtu (3/7/2021) lalu, ternyata hasil hubungan badan antara siswi SMP berinisial APP (14) dengan pacarnya berinisial MNN (17). APP nekat membuang Jenazah bayi diduga lantaran tak menghendaki kelahiran si jabang bayi itu. Keduanya yang masih berusia di bawah umur telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, kasus penemuan jenazah bayi di Sumobito itu ada dua perkara, yakni pembuangan jenazah bayi dan persetubuhan terhadap anak. Dalam perkara persetubuhan, MNN ditetapkan tersangka, dan APP sebagai korban.

"Korban dan pelaku sama-sama anak, jadi tersangka merupakan anak yang behadapan dengan hukum atau ABH," ucap Teguh di mapolres setempat, Selasa (13/7/2021).

1. Berawal dari grup WhatsApp

Siswi SMP di Jombang Buang Bayi, Kenal Pelaku Pria dari Grup WhatsAppKasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan ungkap kasus persetubuhan anak. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Teguh menceritakan, perkenalan pasangan kekasih di bawah umur yang kelewat batas itu bermula Februari 2021 lalu, korban tergabung dalam grup WhatsApp yang bernama "Literasi Jowo". Saat itu, siswi kelas III SMP asal Kecamatan Sumobito itu tidak mengetahui yang memasukkan dirinya ke dalam grup tersebut. Dia juga tidak mengenal orang orang yang ada di dalam grup WA tersebut.

Setelah berada di grup WhatsApp, remaja berumur 14 tahun tersebut membaca chattingan di grup. Di saat itu, secara tidak sengaja atau kepencet menghubungi salah satu nomor handphone di grup itu.

"Lalu korban dihubungi balik oleh nomor tersebut dan ternyata itu nomor pelaku MNN. Setelah itu mereka saling komunikasi melalui WhatsApp. Jadi, awalnya, mereka berkenalan lewat grup WhatsApp. kemudian terjalin komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.

2. Persetubuhan pertama terjadi di rumah MNN

Siswi SMP di Jombang Buang Bayi, Kenal Pelaku Pria dari Grup WhatsAppUngkap kasus persetubuhan anak. IDN Times/Zainul Arifin

Bahkan, kata Teguh, korban saat itu sempat video call dengan pelaku sambil bercanda-canda. Pria asal Kecamatan Tembelang itu pun kepincut lalu mengajak korban menjalin hubungan asmara. Keduanya kemudian membuat janji bertemu. Setelah sepakat, pelaku menjemput gadis belia itu di rumahnya lalu mengajak pulang ke rumahnya.

"Saat berada di rumah pelaku, awalnya mereka ngobrol di ruang tamu lalu pelaku merayu korban. Tangan korban digandeng untuk diajak ke kamar kemudian pintu kamar ditutup. Lalu pelaku mengajak berhubungan intim. Saat itu korban sempat menolak, namun pelaku meyakinkan tidak akan hamil. Kalau terjadi apa-apa dia berjanji akan bertanggung jawab, sehingga terjadilah persetubuhan," jelasnya.

3. Persetubuhan dilakukan lima kali 

Siswi SMP di Jombang Buang Bayi, Kenal Pelaku Pria dari Grup WhatsAppUngkap kasus persetubuhan anak Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam pemeriksaan, lanjut Teguh, pelaku  mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya sampai hamil sekitar 5 bulan lebih. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan lebih dari satu kali di beberapa tempat, di antaranya di rumah kosong.

"Yang bersangkutan telah mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama pacarnya sebanyak 5 kali. Ada beberapa tempat, di rumahnya dan juga di rumah kosong dekat. Sudah kita lakukan proses penahanan dan sekarang masih dalam pemeriksaan dari Bapas," ujarnya.

Baca Juga: Sedang Bermain, Bocah di Jombang Temukan Jasad Bayi

4. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Siswi SMP di Jombang Buang Bayi, Kenal Pelaku Pria dari Grup WhatsAppKasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan merilis kasus pembuangan jenazah bayi. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Teguh menambahkan, kasus anak berhadapan dengan hukum itu ada perlakuan khusus, yang sudah diatur dalam Undang-undang perlindungan anak dan ditangani oleh Bapas. Menurut dia, setiap anak ABH pasti dilakukan pemeriksaan oleh Bapas dengan pertimbangan-pertimbangan apakah layak untuk dilakukan diversi atau tetap dilakukan penahanan.

"Ancaman persetubuhan maksimal adalah 15 tahun dengan denda Rp5 miliar atau bisa juga dengan kebiri jika yang bersangkutan ini melakukan persetubuhan terhadap anak lebih dari satu," tutupnya.

Baca Juga: Miris! Pembuang Jenazah Bayi di Sumobito Jombang adalah Siswi SMP

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya