Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

Kajari tunjuk 3 orang jaksa

Jombang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan di Tol Jombang yang menewaskan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. Dalam SPDP itu, sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka. SPDP diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11/2021).

"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan sama teman-teman tadi, sudah benar hari ini kita terima," ujar Kepala Kejari Jombang, Imran, kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

1. Kajari tunjuk tiga orang jaksa 

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan TersangkaKepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran. IDN Times/Zainul Arifin

Imran mengungkapkan, setelah menerima SPDP, pihaknya menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkapnya.

Baca Juga: Penyidikan Kecelakaan Vanessa di Tol Jombang, 8 Orang Diperiksa Polisi

2. Tubagus Muhammad Joddy jadi tersangka 

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan TersangkaKantor Kejari Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Lebih lanjut Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy, sopir mobil pajero sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," ucap Imran.

3. Tubagus Joddy disangkakan pasal 310 ayat 2 ayat 4

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan TersangkaPolisi memeriksa kendaraan Vanessa di Satlantas Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Imran menambahkan, dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pun begitu, Imran belum menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Sebab, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara itu.

"(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang kilometer 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Baca Juga: Tak Cuma Sopir Vanessa, Polisi Juga Periksa Pengelola Tol

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya