Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari Jombang

Tersangka Tubagus Joddy tak berkomentar

Jombang, IDN Times - Polisi telah melimpahkan perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (10/1/2022) sore. Pelimpahan atau tahap dua tersebut termasuk di antaranya menyerahkan sopir (driver) Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi tersangka dan barang bukti peekara yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah alias Bibi awal September 2021 lalu.

1. Tersangka Tubagus Joddy tak berkomentar saat di kantor Kejaksaan

Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari JombangTersangka Tubagus M Joddy saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Pantauan IDN Times, tersangka Tubagus Muhammad Joddy yang mengenakan kaos tahanan dan memakai masker menundukkan kepala saat berada di ruang tamu kantor kejaksaan setempat. Sebelum dimasukkan ke dalam mobil, Tubagus Joddy yang dikawal oleh sejumlah petugas kejaksaan setempat termasuk Kepala Kejari, Imran, berhenti beberapa menit di pintu masuk kantor untuk memberikan komentar kepada para wartawan terkait pelimpahan kasus kecelakaan tunggal di Tol Jombang tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, sopir artis Vanessa Angel itu dibawa masuk ke dalam sebuah mobil warna hitam berpelat nomor S 582 WP yang terparkir berada di depan kantor. Tak ada sepatah kata yang keluar dari Tubagus Joddy saat wartawan berusaha untuk mewawancarai sopir maut tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara P21, Sopir Vanessa Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini

2. Tubagus Joddy Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari JombangKepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran. IDN Times/Zainul Arifin

Kajari Jombang, Imran mengatakan, tersangka Tubagus Muhammad Joddy resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah diserahkan oleh penyidik kepolisian yang berkasnya sudah dinyatakan lengakap. 

"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik yang sudah dinyatakan P21. Ya (Tubagus Joddy) resmi jadi tahanan kejaksaan," kata Imran kepada wartawan di Jombang.

3. Kejari Jombang percepat persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel

Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari JombangTersangka Tubagus M Joddy dimasukkan kedalam mobil untuk dibawa ke rutan Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Meski tahap dua telah dilakukan, tersangka Tubagus Joddy tidak ditahan di Lapas Jombang. Tubagus Joddy kembali ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jombang tempat dia ditahan sebelumnya. Imran menyebut, setelah menerima pelimpahan, tiga jaksa yang disiapkan untuk menangani perkara itu akan segera membuat dakwaan untuk disidangkan kasusnya.

"Ditahan hinggal 20 hari kedepan. Ada 3 orang jaksa yang disiapkan. Kami percepat sampai persidangan, selesai ini langsung kita bikin dakwaan kita limpahkan (untuk persidangan)," ujar pria berkacamata minus tersebut.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga menabrak beton pembatas jalan tol Jombang di sebelah kiri. Sopir Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) serta asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Dalam kasus kecelakaan maut itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya