Korupsi, Mantan Menpora Kenya Didenda 32.000 Dolar AS

Terjerat kasus korupsi dana olimpiade Rio 2016

Jakarta, IDN Times – Mantan Menteri Olahraga Kenya, Hassan Wario, membayar denda sebesar 3,6 juta shillings atau sekitar 32.000 dolar AS pada Kamis (16/09/2021) karena terjerat kasus korupsi, laporan AP News.

Sebelumnya, Wario telah diberikan pilihan apakah akan memilih penjara selama 6 tahun atau denda uang. Wario memilih denda dan langsung dibebaskan setelah sidang pada hari Kamis.

1. Korupsi dana olimpiade

Melansir kantor berita AP, Wario ditetapkan bersalah karena telah melakukan tindak korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan lebih dari 800.000 dolar AS yang dimaksudkan untuk membantu atlet Kenya dalam persiapan untuk tampil di Olimpiade di Rio de Janeiro pada 2016 lalu.

Ada tuduhan bahwa korupsi selama Olimpiade merajalela di antara pejabat pemerintah olahraga Kenya lainnya. Hal ini karena terjadi penggelapan anggaran Olimpiade sebesar 5,7 juta dolar AS dan sebagian dari 700.000 dolar AS yang seharusnya diberikan kepada para atlet oleh sponsor Nike malah hilang tanpa jejak. Melansir BBC, hal ini berakibat kepada para atlet yang tidak menerima perlengkapan Nike mereka.  

2. Respon warga Kenya

Hukuman yang ditimpakan kepada Hassan Wario menuai tanggapan beragam dari publik. Pasalnya, kasus korupsi yang sangat besar itu malah berakhir dengan denda hanya sebesar 32.000 dolar AS . Beragam tanggapan muncul dan ramai di media sosial.

Mereka marah karena Wario dibebaskan begitu saja setelah dinyatakan bersalah atas korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan lebih dari 800.000 dolar AS yang dimaksudkan untuk membantu atlet Kenya untuk mempersiapkan tampil di Olimpiade di Rio de Janeiro.

3. Beberapa pejabat lainnya juga dijatuhi hukuman

Melansir AP, bukan hanya Wario yang terlibat dalam kasus ini, terdapat pejabat lainnya yang turut melakukan tindakan korupsi dana olimpiade ini.

Stephen Soi, seorang tertuduh dalam persidangan yang merupakan chef de mission tim Kenya di Rio juga dihukum atas tuduhan yang sama dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atau denda sekitar 950.000 dolar AS .

Wario dan Soi divonis oleh hakim antikorupsi, Elizabeth Juma, yang dinyatakan bersalah pada Rabu (15/09/2021). Dia memutuskan bahwa Wario menggunakan sebagian anggaran tim untuk menerbangkan tiga orang yang tidak berhubungan dengan Olimpiade ke Brasil dan membayar tunjangan mereka. Lebih lanjut, Juma memutuskan bahwa Soi adalah pelaku utama dalam penyalahgunaan uang. Hakim memberikan kesempatan selama 14 hari kepada mereka untuk mengajukan banding.

Sementara itu, mantan sekretaris jenderal komite Olimpiade Kenya, Francis Paul dan tiga pejabat kementerian olahraga lainnya dibebaskan.

Baca Juga: Kenya Blokir Penerbangan Dua Arah ke Somalia

Zidan Patrio Photo Verified Writer Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya